“Terpidana Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” Ucap Harli melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (19/7/24).

Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Lampung.

”SPACE

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” Tutup Harli.

Laporan: Redaksi.