BPK RI Diminta Audit Khusus Pembangunan Pabrik Jagung Kuning di Kabupaten Muna
Selanjutnya, Hasidi menjelaskan bahwa terkait pelaporannya itu, pihak Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI, Menyangkan Pemerintah Daerah Muna dalam Hal ini Dinas Pertanian Muna.
Menurut mereka kata Hasidi, kenapa Ada pembangunan pabrik jagung oleh Dinas tidak melalui mekanisme dalam panggunanya dan pengelolaanya dan bagaimana dengan administrasi legalitas nya dengan cara apa di buat, sementara legalitas tempat bedirinya pabrik jagung saja diatas lahan masarakat dan masih terikat gadai dengan KLHK.
“Belum lagi IMB atau PGB, Amdal, dan izin lain lainya seperti izin Operasional pabrik jagung Oleh PT, dokumen perjanjian dan sebagainya,” Cetusnya dengan nada Kesal dan Heran Sembari melihat Lampiran bukti Ontentik dalam laporan aduan.
Setelahnya laporan dimasukan, pihak BPK RI akan segera sampaikan dan teruskan pada pimpinan Agar segera di proses.
Pusat informasi Komunikasi BPK RI meminta Kepada Masyarakat jika lau ada Oknum BPK Perwakilan Daerah yang Coba-coba Bermain Mata dengan Pemda Dalam Proses Pemeriksaan Pada penggunaan Keuangan Daearh agar segera di laporkan di BPK RI pusat.
Sementara itu Hasidi dalam keteranganya meminta dan harap BPK RI untuk secepatnya segera melakukan investigasi dan audit Khusus.
Proyek tersebut bukan menjadi sebagai solusi akan tetapi malah membuat resah masyarakat, yang sampai pada hari ini masih ada masyarakat belum dibayar jagungnya,” tutup Hasidi.
Laporan: Redaksi.
Tinggalkan Balasan