Diduga Ada Upaya Kudeta, Ketua Team Kerja Majelis Kerajaan Mekongga Layangkan Laporan di Kepolisian
SIBERSULTRA.com, Kolaka – Ketua team Kerja Majelis Kerajaan Mekongga melakukan pelaporan resmi di Kepolisian terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen kerajaan yang dinilai bertujuan untuk mengkudeta Raja Mekongga. Hal itu diketahui setelah beredarnya surat Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kerja Majelis Kerajaan.
Akibat dari itu banyak pihak yang merasa dirugikan seperti Kapita, Sapati dan Pabitara. Pemalsuan Dokumen Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kerja Majelis Kerajaan dalam upaya untuk menggantikan Posisi Raja Mekongga itu berhasil di Gagalkan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Team Majelis kepada media ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komda RI usai melakukan pelaporan terkait adanya pemalsuan Dokumen di Polres Kolaka, Senin (14/10/24).
Kata Dia, Rapat Konsolidasi dan Evaluasi kerja majelis kerajaan bertujuan untuk menggulingkan dalam upaya mengganti posisi Raja Mekongga bertempat di pendopo Sangia Nibandera dengan membuat fitnah melakukan pemalsuan dokumen kerajaan tanpa sepengetahuan Raja.
“Beredarnya surat undangan pertemuan rapat yang dianggap tidak prosedur yang bertentangan dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku di majelis Kerajaan Mekongga. Dalam hal ini pertemuan tersebut dinyatakan ilegal yang melanggar hukum dan masuk unsur dugaan pemaksulan,” tegasnya.
Lanjutnya, dari beberapa unsur dugaan pidana lainnya yang menjadi dasar pelaporan dengan penggunaan kop surat majelis kerja kerajaan, penggunaan stempel dan cap kerajaan tanpa sepengetahuan majelis Kerajaan Mekongga dan ketua majelis kerja Kerajaan yang sah, diduga memberikan keterangan palsu.
Sementara itu, Dari hasil investigasi LBH Komda-RI, kalau sekelompok orang yang ingin memakzulkan Raja Mekongga Khairul Dahlan diduga ada unsur kepentingan dengan cara mengkudeta raja dengan kekuatan rekomendasi Tanah Ulayat mereka berdasarkan permohonan dan keterangan tentang Tanah Ulayat warisan yang terletak di kampung Tua Pewikua yang berasal dari leluhur mereka Lapohiu yang di olah sejak zaman Belanda.
“Kemudian disahkan oleh Rustam Madjid sebagai kepala Mekongga dan Sekertaris adat Mekongga Drs. Munaser Arifin Latumaa selaku pookisara Mekongga kala itu,” ucap Ketua Komda RI.
Menurutnya, Berdasarkan dari keterangan pewaris maka majelis adat Mekongga kabupaten Kolaka merekomendasikan bahwa tanah tersebut benar merupakan hak Ulayat pewaris sesuai peraturan adat Mekongga.
“Maka tanah ulayat yang mereka kuasai di hibahkan kepada majelis adat Mekongga sebanyak 2 persen sebagai tanah adat, Yang terbit di tgl 4 Oktober Tahun 2010 kemudian dinyatakan tidak resmi oleh raja Mekongga,”
Tinggalkan Balasan