Bantah Dugaan Jual Beli Titik MBG di Butur, Perwakilan Yayasan Tegaskan Semua Proses Sesuai Aturan
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Pihak perwakilan yayasan yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Buton Utara (Butur) angkat bicara terkait isu dugaan jual beli titik koordinat pembangunan dapur MBG di Kelurahan Lakonea, Kecamatan Kulisusu.
Perwakilan yayasan, Rahim, membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan yang dilakukan telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurut Rahim, sejak awal pihaknya hanya mengajukan lokasi di wilayah Kulisusu dan tidak pernah mengajukan titik di wilayah Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Kami tidak pernah melakukan pengajuan untuk wilayah Lapandewa. Sejak awal pengajuan kami terfokus di Kulisusu, Buton Utara. Setelah titik koordinat ditarik, secara otomatis muncul di sistem sebagai Portal SPPG Lakonea Kulisusu #003 Buton Utara. Jadi kami sepenuhnya mengacu pada portal tersebut. Itu merupakan sistem digital dan bukan kehendak pribadi kami,” ujar Rahim saat memberikan klarifikasi.
Ia juga menjelaskan bahwa yayasan yang mengajukan program tersebut memiliki legalitas yang jelas dan seluruh administrasi telah diproses sesuai ketentuan.
“Yayasan memiliki kantor dan legalitas yang lengkap. Untuk penjelasan lebih rinci, silakan menghubungi ketua yayasan atau datang langsung ke kantor yayasan,” katanya.
Terkait polemik mengenai kelayakan titik koordinat yang dipersoalkan sejumlah pihak, Rahim meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada instansi yang berwenang.
Menurutnya, aturan mengenai jarak titik koordinat saat ini telah mengalami perubahan dibanding sebelumnya.
“Setahu kami, dulu memang ada ketentuan mengenai jarak titik koordinat. Namun sekarang aturan jarak tersebut sudah tidak ditentukan lagi. Selain itu, kami juga tidak menggunakan atau membebani akses jalan milik pihak lain karena membuka akses jalan sendiri. Jadi saya kira tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” jelasnya.
Rahim menambahkan, seluruh tahapan pembangunan dapur MBG telah berjalan secara transparan dan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Titik dapur umum sudah ditetapkan dan proses pembangunan bisa langsung berjalan. Bahkan sejak Mei 2026 kami sudah menyampaikan lokasi tersebut kepada pihak terkait. Tugas SPPI dan Koordinator Wilayah adalah melakukan pendampingan serta melaporkan perkembangan pembangunan dapur kepada pusat. Semua proses berjalan sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang terkait pembangunan dapur MBG di Buton Utara, sekaligus menegaskan bahwa pihak yayasan mengklaim seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Regional BGN Sultra, Rifani Agnes, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan penentuan titik pembangunan dapur MBG dilakukan melalui sistem resmi yang terintegrasi dalam portal mitra BGN.
“Sehubungan dengan titik yang dibangun, semua prosesnya masuk di dalam portal mitra BGN,” ujar Rifani saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa proses penetapan lokasi pembangunan tidak dilakukan secara manual oleh pihak daerah, melainkan melalui sistem digital yang telah disediakan oleh BGN pusat.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pembangunan dapur MBG baru di Kelurahan Lakonea yang disebut berada di bawah Yayasan To’mangambari Group, Rifani membenarkan bahwa titik tersebut memang berada di wilayah Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
“Terkait dengan ini memang benar di Kulisusu Lakonea,” katanya.
Laporan: Redaksi





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook