Usai Cuti Bersama, PJ Gubernur Sultra Tegaskan Jajaranya Tidak Terlambat Dihari Pertama Berkantor
SIBERSULTRA.COM, Kendari – Setelah menjalani libur dan cuti bersama, Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, mengingatkan kepada jajarannya agar tidak terlambat kembali berkantor, tepatnya pada Hari Selasa (16/4) nanti.
Hal ini disampaikan melalui Sekda Sultra, Asrun Lio, Sabtu (13/4/2024), dengan harapan agar para ASN lingkup Pemprov Sultra yang masih berada di kampung halaman, untuk lebih dini mempersiapkan diri kembali beraktivitas.
“Bapak Pj Gubernur Sultra telah berpesan agar pegawai tidak datang terlambat saat kembali dari cuti. Absensi hari pertama masuk setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama yakni pada Hari Selasa Tanggal 16 April 2024 mendatang. Kemungkinan, pada hari pertama berkantor akan dilakukan sidak kehadiran pegawai,” tuturnya.
Sekda Sultra ini melanjutkan, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah, agar melakukan pendataan terhadap absensi pegawainya, yang kemudian akan dicek secara langsung oleh Bapak Pj Gubernur Sultra.
“Libur dan cuti bersama hari raya ini cukup panjang, sehingga saat kembali berkantor, tidak ada lagi yang menambah-nambah libur atau sengaja tidak hadir tanpa izin dan tanpa keterangan. Jika terjadi, tentu diberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku,” tuturnya.
Jenderal ASN Provinsi Sultra menerangkan, aturan tersebut dalam rangkan tetap menegakkan kedisiplinan serta kepatuhan para pagawai lingkup Pemprov Sultra, utamanya untuk mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan sebelumya.
“Insya allah, setelah libur dan cuti bersama yang cukup panjang ini, ASN kita telah siap berkinerja dengan penuh semangat dan dedikasi tinggi, sehingga dengan demikian lingkungan kerja yang professional bisa terwujud,” harapnya.
Dia memaparkan Atensi sebelum cuti dari Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto bahwa Sesuai dengan pedoman dan implementasi yang baik yaitu ada dua, pertama SKB Menag, Menaker, dan Menpan-RB tentang perubahan atas keputusan bersama 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Tinggalkan Balasan