Menegakkan Keadilan Konstitusional: MK Memutus PHPU Pilpres 2024 Harus Kesampingkan Amicus Curiae
SIBERSULTRA.COM, Asahan – Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Indonesia adalah momen penting dalam menjaga integritas demokrasi. Sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran sentral dalam memastikan proses ini berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Namun, terdapat perdebatan tentang sejauh mana MK harus memutus berdasarkan konstitusi dan menyampingkan peran Amicus Curiae dalam proses pengambilan keputusan.
Tulisan ini akan meninjau secara kritis bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi harus memutus berdasarkan konstitusi dan mengesampingkan peran Amicus Curiae dalam memutus PHPU Pilpres 2024.
Urgensi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus erdasarkan Konstitusi dalam Penyelesaian PHPU Pilpres yaitu:
a. Konsistensi Konstitusionalitas
MK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusannya selaras dengan ketentuan-ketentuan konstitusi yang berlaku. Ini penting untuk menjaga integritas konstitusionalitas proses peradilan.
b. Prinsip Kepastian Hukum
Memutus berdasarkan konstitusi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Ini penting untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
c. Otonomi Keputusan
MK harus memiliki otonomi penuh dalam membuat keputusan hukum, tanpa terpengaruh oleh pandangan atau argumen dari pihak eksternal. Mengutamakan konstitusi memastikan bahwa keputusan MK didasarkan pada interpretasi yang tepat terhadap prinsip-prinsip konstitusi.
Kritik terhadap Peran Amicus Curiae dalam Penyelesaian PHPU Pilpres
a. Keterbatasan Kompetensi
Amicus Curiae seringkali bukan merupakan ahli dalam bidang hukum konstitusi atau pemilihan umum. Keterlibatan mereka dapat memperkenalkan pandangan yang tidak relevan atau tidak akurat dalam proses pengambilan keputusan.
b. Risiko Ketergantungan
Mengikutsertakan Amicus Curiae dalam proses peradilan bisa membuka pintu terhadap risiko ketergantungan terhadap pandangan mereka. MK harus mandiri dalam menganalisis fakta-fakta dan argumen yang disajikan di persidangan tanpa terpengaruh oleh pihak eksternal.
Tinggalkan Balasan