Jaksa Agung Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
SIBERSULTRA.com, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (30/4).
Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice tersebut diantaranya Tersangka Nur Khariyah binti (Alm.) Midyia Wisnu dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Sukirman bin Kadirin dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Keo Buyung Pratama bin Sutiyon dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Hanip Asmaul Fitriono bin Mukotib dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Agus Setiawan alias Dosol bin Suroto dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Muhammad Roiyan Muqtafi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Tersangka Septian Andriyanto dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Abu Bakar bin M. Kaoy dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Muhammad Khalil bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tinggalkan Balasan