SIBERSULTRA.com, Butur – Dua Bakal Calon (Bacalon) merebutkan Rekomendasi dari DPP PAN untuk diusung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Utara (Butur) yang akan diselenggarakan 27 November 2024.

Diketahui, DPP PAN telah mengeluarkan dua Surat tugas. Kedua Bacalon tersebut mereka adalah Ketua DPD PAN Butur, Rukman Basri Zakariah dan non Kader Muhammad Hardhy Muslim dari Birokrasi.

”SPACE

Dengan keluarnya surat tugas Bacalon Bupati Butur ini menjadi pertanyaan besar dari berbagai khalayak, sehingga menjadi pertanyaan, siapakah yang akan mendapatkan rekomendasi dari DPP PAN untuk Pilkada Butur.

Untuk diketahui, DPD PAN Butur merupakan partai pemenang pemilu tahun 2019 dengan perolehan 5 Kursi DPRD dan di Pemilu yang diselenggarakan baru-baru ini, 14 Februari 2024 dengan raihan 6 kursi di DPRD Butur, dengan begitu PAN bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Butur tanpa koalisi dengan partai lain.

Sebelumnya, Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya, Hardhy Muslim telah menghadiri penyerahan Surat Tugas dari DPP PAN didampingi Ketua DPW PAN Sultra Abdurrahman Saleh (ARS) di Jakarta, pada, Senin (29/4).

Diketahui, Penyerahan Surat tugas yang dilakukan oleh DPP PAN sudah masuk tahap kedua, Karena sebelumnya ada beberapa Daerah yang belum sempat diserahkan. Termasuk Kabupaten Butur.

“Ternyata Surat tugas dari DPP PAN di Buton Utara tidak tunggal, Pasalnya Selain kader partai, juga diberikan kepada non kader yang berasal dari unsur Birokrasi,” ucap Sumber Terpercaya.

Diketahui, Ketua PAN Butur Rukman Basri terlebih dahulu yang diberikan Surat tugas, sementara pemberian tahap kedua, ada 4 Daerah, Diantaranya Kabupaten Buton, Buton Utara, Wakatobi dan Konawe.