Laporan GAKI Sultra Tentang Dugaan Korupsi Pokir Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masuk Tahapan Verifikasi KPK RI
SIBERSULTRA.com, Jakarta – Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berkunjung di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dalam rangka lakukan audiensi terkait laporan dugaan korupsi, munculnya Silpa dengan angka nominal Rp 59 Miliar APBD tahun Anggaran 2023.
Pasalnya, usulan Pokir yang diajukan DPRD Konawe memiliki angka yang fantastis dengan senilai kurang lebih Rp 18 Miliar yang dari besaran tersebut unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe yang diduga mendapat bagian yang sangat besar, yang dimana klasifikasi Pokir tersebut melengket di hampir semua OPD.
Pokir unsur pimpinan DPRD Konawe yang dibebankan ke Silpa tersebut, sebanyak Rp 59 Miliar APBD Tahun 2023,telah masuk pada tahapan verifikasi KPK RI.
Presedium GAKI Sultra, Rolansyah Aria Pribadi, mengatakan bahwa proses audensi atau konsultasi berjalan dengan lancar serta mendapat Respon Positif dari Lembaga Anti Rasuah KPK RI. Adapun Laporan yang sudah di masukkan itu telah teregister dengan nomor 1525281 sesuai keterangan dari pihak KPK RI.
“Kedatangan kami diterima langsung oleh divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI, sesuai protokol yang berlaku serta mengedapankan humanisme yang kami anggap sebagai bentuk penguatan dan apresiasi lembaga Anti Rasua atas peran serta masyarakat dalam penuntasan tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara dalam proses audiensi hari ini Senin 6 mei 2024, dari pihak KPK RI melalui salah satu Pegawainya dari divisi Dumas KPK RI, Ibu Pungki mengatakan, Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah mendapat nomor registrasi, hari ini sudah masuk dalam tahapan proses.
Tinggalkan Balasan