Kejaksaan Agung Sita Satu Rumah Mewah Milik Tersangka Perkara Komoditas Timah
SIBERSULTRA.com, Jakarta – Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah dalam perkara komoditas timah, Selasa (14/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, JAM Pidsus menemukan sekaligus menyita rumah dengan luas 805 m2 milik Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Tinggalkan Balasan