Kejaksaan Agung Sita Satu Rumah Mewah Milik Tersangka Perkara Komoditas Timah
SIBERSULTRA.com, Jakarta – Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah dalam perkara komoditas timah, Selasa (14/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, JAM Pidsus menemukan sekaligus menyita rumah dengan luas 805 m2 milik Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
“Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” terang Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, pada, Kamis (16/5).
Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Laporan: Redaksi.



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook