SIBERSULTRA.com, JAKARTA – Komite I DPD RI pada Tahun 2024 ini memprioritaskan penyusunan RUU inisiatif DPD RI tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah menyelesaikan tahapan finalisasi melalui Sidang Pleno Komite I pada hari Senin (10/6/24).

Kegiatan finalisasi dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi bersama dengan para Wakil Ketua yaitu Prof. Sylviana Murni dan Dr. Filep Wamafma. Selain itu dihadiri juga oleh para Senator dan Tim Ahli di bawah pimpinan Prof. Djohermansyah Djohan.

”SPACE

Beberapa isu strategis diangkat menjadi substansi RUU, diantaranya mengenai penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan, keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan dan sebagainya.

Di antara isu-isu tersebut Ketua Komite I Fachrul Razi yang juga ketua Pansus Revisi UU Pemda mewanti-wanti persoalan tentang kelembagaan dan status Satpol PP dan Camat dalam UU Pemda eksisting.

Menurut Senator Razi, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki fungsi yang sangat menentukan dalam penegakan ketertiban umum, peraturan dan regulasi daerah. Sebagai ujung tombak dari penegakan hukum daerah, Satpol PP merupakan organ pemerintah yang sering berhadapan langsung dengan berbagai peristiwa konkrit di masyarakat.

Bahkan, tidak jarang harus bergesekan dengan masyarakat demi tegaknya hukum di daerah. Namun demikian, dengan fungsi setrategis itu, perhatian dari pemerintah terlihat minim. Bahkan, arah kebijakan hukum pemerintah cenderung kurang berpihak kepada Satpol PP, khususnya terkait status kepegawaian.

Seiring dengan terbitnya Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara, terdapat indikasi status Satpol PP honorer akan dikonversi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Padahal, Pasal 256 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menghendaki status kepegawaian Satpol PP adalah sebagai jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucap Fachrul Razi.

Razi yang merupakan Senator dari Provinsi Aceh ini melanjutkan, bahwa sikap Komite I jelas, yaitu tidak setuju dengan alih status Satpol PP menjadi P3K. Pertama, karena secara terang-terangan melanggar UU Pemda Pasal 256. Melanggar UU Pemda berarti melanggar konstitusi, dan melanggar konstitusi sama saja dengan melanggar Pancasila.

Kedua, dengan melihat sifat, beban dan risiko kerja Satpol PP, maka sudah semestinya terhadap 90 ribu Satpol PP saat ini diberikan status PNS yang memiliki kesejahteraan lebih baik dari pada P3K, terlepas dari kedua-duanya digolongkan sebagai ASN.