SIBERSULTRA.com, SORONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota, berhasil menangkap seorang pria tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas.

Tersangka inisial AMH (21) ditangkap di jalan Pendidikan Km 08 Kota Sorong. Dari hasil pengembangan kasus, AMH mengaku melakukan jambret di tujuh tempat.

Diantaranya, Depan Kampus UMS, Jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, Dua kali di Depan Jupiter, samping Kantor Walikota Sorong dan samping MAN Sorong.

Kapolresta Sorong Kota, AKBP Happy Perdana Yudianto mengatakan, Dari pengakuan pelaku sehingga nekad melakukan hal itu, adapun motifnya, selain ekonomi juga untuk membeli minuman keras.

“Sehingga sudah barang tentu tersangka merupakan residivis karena sudah melakukan berulang kali,” kata AKBP Happy Perdana Yudianto saat memimpin press release,bertempat di koridor depan Mako Polresta Sorong Kota, Selasa (18/6/24).

Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau agar masyarakat untuk selalu waspada jika bepergian kemanapun, jangan lengah dan tetap selalu menjaga dengan lingkungan sekitar.

“Bagi warga yang pernah atau merasa kehilangan sepeda motornya silahkan datang ke Polresta Sorong Kota untuk segera diambil dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 14 Juni 2024, Seorang perempuan pernah menjadi korban dari AMH, saat itu perempuan tersebut mengendarai sepeda motor menuju Minimarket Indomaret depan kampus UMS sekitar pukul 22.00 Wit.

”MTQ

Dan tersangka AMH dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas dompet korban yang berada di dasbor motor yang dikendarai korban, yang berisikan 1 Unit Hp Iphone 15 Pro dan uang sebesar Rp. 1.200.000.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMH dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook