SIBERSULTRA.com, Jakarta – Menurut Fedirman Laia founder Laskar Pelita Nusantara bahwa Penunjukan Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT PLN yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Tohir itu sangat diluar kewarasan seorang Menteri, Rabu (24/7/24).

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

”SPACE

1. Orang perseorangan.
2. Cakap melakukan perbuatan hukum.
3. Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.
4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan dan
5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.

Seperti Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief yang diangkat menjadi Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang ternyata Mantan Wasekjend Partai Demokrat Andi Arief ini pernah di penjara saat ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat dengan Kasus Mengonsumsi Narkoba jenis Sabu.