Kawal Keputusan MK Tentang Ambang Batas Usia Cakada, HMI MPO Cabang Kendari Gelar Unjuk Rasa
SIBERSULTRA.com, Kendari – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Kendari bertandang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) mengawal keputusan Mahkama Konstitusi (MK) tentang batas usia pencalonan kepala daerah yang belum lama ini di sahkan, Kamis (22/8/24).
Aksi yang dibangun oleh HMI MPO Cabang Kendari tidak hanya mengawal keputusan MK melainkan juga menolak revisi undang-undang pilkada yang spontan dan tiba-tiba dilakukan oleh DPR RI pada, Rabu 21 agustus 2024 kemarin.
Ketum HMI MPO Cabang Kendari, La Ode Sapiansya mengatakan, kedatangan HMI MPO Cabang Kendari tanggung jawab keorganisasian respons cepat terhadap kondisi hari ini atas dugaan DPR RI yang sengaja menganulir putusan MK.
Ia mengaku, Aksi tersebut selain untuk memenuhi tanggung jawab struktural keorganisasian dan juga atas instruksi Pengurus Besar HMI MPO yang menghendaki adanya respons cepat terhadap kondisi demokrasi yang dikangkangi oleh pemerintah hari ini yang direpresentasikan oleh DPR RI yang sengaja menganulir putusan MK dalam putusannya nomor 70/PUU-XXII/2024 Tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah.
“Selain itu kehadiran kami juga di kantor DPRD Sultra sebagai langkah konkrit kami dalam aktualisasi fungsi dan peran kami sebagai kaum intelektual dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan fungsi dan peran pemerintahan,” Kata Sapiansya di depan kantor DPRD Sultra, Kamis (22/8/24).
Putusan MK tanggal 20 Agustus 2024 menafsirkan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, yang sebelumnya mengatur ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Tinggalkan Balasan