Kawal Keputusan MK Tentang Ambang Batas Usia Cakada, HMI MPO Cabang Kendari Gelar Unjuk Rasa
SIBERSULTRA.com, Kendari – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Kendari bertandang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) mengawal keputusan Mahkama Konstitusi (MK) tentang batas usia pencalonan kepala daerah yang belum lama ini di sahkan, Kamis (22/8/24).
Aksi yang dibangun oleh HMI MPO Cabang Kendari tidak hanya mengawal keputusan MK melainkan juga menolak revisi undang-undang pilkada yang spontan dan tiba-tiba dilakukan oleh DPR RI pada, Rabu 21 agustus 2024 kemarin.
Ketum HMI MPO Cabang Kendari, La Ode Sapiansya mengatakan, kedatangan HMI MPO Cabang Kendari tanggung jawab keorganisasian respons cepat terhadap kondisi hari ini atas dugaan DPR RI yang sengaja menganulir putusan MK.
Ia mengaku, Aksi tersebut selain untuk memenuhi tanggung jawab struktural keorganisasian dan juga atas instruksi Pengurus Besar HMI MPO yang menghendaki adanya respons cepat terhadap kondisi demokrasi yang dikangkangi oleh pemerintah hari ini yang direpresentasikan oleh DPR RI yang sengaja menganulir putusan MK dalam putusannya nomor 70/PUU-XXII/2024 Tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah.
“Selain itu kehadiran kami juga di kantor DPRD Sultra sebagai langkah konkrit kami dalam aktualisasi fungsi dan peran kami sebagai kaum intelektual dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan fungsi dan peran pemerintahan,” Kata Sapiansya di depan kantor DPRD Sultra, Kamis (22/8/24).
Putusan MK tanggal 20 Agustus 2024 menafsirkan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, yang sebelumnya mengatur ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
“Penafsiran ini menetapkan ambang batas berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, dengan persentase yang setara dengan pencalonan perseorangan,” Bebernya.
Dalam aksi tersebut, adapun Beberapa tuntutan mahasiswa meliputi pengawalan terhadap putusan MK tersebut serta penolakan terhadap kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR RI.
“Semoga langkah yang kami lakukan tidak hanya menyambung resonansi pergerakan kawan-kawan yang ada di pusat tapi juga langkah yang kami lakukan menjadi dentuman yang senantiasa mempertahankan iklim demokrasi yang sehat dan berintegritas,” Ungkapnya.
Terakhir Sapiansya, mengungkapkan, bahwa aksi mahasiswa akan berlanjut hingga 27 Agustus 2024. Jika DPRD Sultra masih belum merespons, mereka akan melakukan pemboikotan terhadap KPU dan DPRD Sultra.
“Dalam aksinya, mereka menyerukan agar DPRD Sultra mendukung dan memperjuangkan keputusan MK,” Jelas Sapiansya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook