SIBERSULTRA.com, Muna – Hasidi menanggapi terhadap klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muna, Anwar Agigi, terkait dengan masalah yang menyelimuti pabrik jagung kuning di Kabupaten Muna.

Dalam video berdurasi 8:44 menit yang tersebar di media sosial, Anwar Agigi menyatakan bahwa pabrik jagung tersebut tidak memiliki masalah, baik dari segi legalitas maupun pengelolaan, yang melibatkan UPTD sesuai peraturan Bupati.

”SPACE

Namun, Hasidi menilai bahwa pernyataan Kadis Pertanian tersebut mengada-ada dan menutupi fakta sebenarnya.

Hasidi menjelaskan, bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan pabrik jagung bermasalah, belum pernah dihibahkan, dan masih dalam sengketa dengan KLHK.

Selain itu, menurut pemeriksaan Polres Muna, pabrik tersebut tidak memiliki akta hibah, dan Kepala Pertanahan Muna mengonfirmasi bahwa tanah tersebut belum pernah dialihkan kepemilikannya.

“Kadis pertanian Muna mengelola pabrik jagung secara tidak transparan, tanpa melibatkan pegawai lain di Dinas Pertanian, dan beroperasi secara ilegal sejak tahun 2023,” Ucap Hasidi, Rabu (11/9/24).

Selain itu, ia mengklaim bahwa pembelian jagung dari masyarakat oleh pabrik tidak dibayar, yang menyebabkan keresahan di kalangan petani.

Hasidi telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan mengungkapkan bahwa PT DNA, yang disebut-sebut bekerja sama dengan pabrik, membantah adanya kerja sama tersebut.

Dia juga mengkritik peluncuran ulang pabrik pada April 2023 oleh Plt. Bupati Muna yang dianggap sebagai upaya untuk menutupi masalah sebenarnya. Hasidi menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke KPK dan Jampidsus Kejagung RI.

Di sisi lain, Kadis Pertanian Anwar Agigi berdalih bahwa pabrik jagung dikelola oleh UPTD berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2018, meskipun Hasidi menilai ini janggal karena pabrik baru dibangun pada tahun 2022.