SIBERSULTRA.com, Muna – Hasidi menanggapi terhadap klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muna, Anwar Agigi, terkait dengan masalah yang menyelimuti pabrik jagung kuning di Kabupaten Muna.

Dalam video berdurasi 8:44 menit yang tersebar di media sosial, Anwar Agigi menyatakan bahwa pabrik jagung tersebut tidak memiliki masalah, baik dari segi legalitas maupun pengelolaan, yang melibatkan UPTD sesuai peraturan Bupati.

Namun, Hasidi menilai bahwa pernyataan Kadis Pertanian tersebut mengada-ada dan menutupi fakta sebenarnya.

Hasidi menjelaskan, bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan pabrik jagung bermasalah, belum pernah dihibahkan, dan masih dalam sengketa dengan KLHK.

Selain itu, menurut pemeriksaan Polres Muna, pabrik tersebut tidak memiliki akta hibah, dan Kepala Pertanahan Muna mengonfirmasi bahwa tanah tersebut belum pernah dialihkan kepemilikannya.

“Kadis pertanian Muna mengelola pabrik jagung secara tidak transparan, tanpa melibatkan pegawai lain di Dinas Pertanian, dan beroperasi secara ilegal sejak tahun 2023,” Ucap Hasidi, Rabu (11/9/24).

Selain itu, ia mengklaim bahwa pembelian jagung dari masyarakat oleh pabrik tidak dibayar, yang menyebabkan keresahan di kalangan petani.

Hasidi telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan mengungkapkan bahwa PT DNA, yang disebut-sebut bekerja sama dengan pabrik, membantah adanya kerja sama tersebut.

”MTQ

Dia juga mengkritik peluncuran ulang pabrik pada April 2023 oleh Plt. Bupati Muna yang dianggap sebagai upaya untuk menutupi masalah sebenarnya. Hasidi menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke KPK dan Jampidsus Kejagung RI.

Di sisi lain, Kadis Pertanian Anwar Agigi berdalih bahwa pabrik jagung dikelola oleh UPTD berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2018, meskipun Hasidi menilai ini janggal karena pabrik baru dibangun pada tahun 2022.

Hasidi menduga PLT Bupati Muna dan Kadis pertanian Muna sengaja melauncing pabrik jagung tersebut Seolah-olah sudah di Kelolah oleh PT DNA dengan mengundang semua pihak, agar kesanya Pabrik Jagung tersebut tidak bermasalah dengan tujuan Untuk Memuluskan lagi Anggaran Rp 4 milyar.

Ia juga menjelaskan proses kerja sama dengan pihak ke 3 atau PT tidak semudah membalikan telapak tangan, prosesnya panjang dan ketat harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Lanjutnya, Setelah Ketahuan Pabrik jagung tersebut di kelolah secara ilegal, Kadis Pertanian Anwar Agigi Bedalih Lagi Bahwa Pabrik jagung tersebut di kelolah Oleh UPTD
Sesuai Peraturan Bupati Tahun 2018 Tentang UPTD dengan Sub bidang pengolahan pasca panen dan Pemasaran hasil panen.

“Hal ini sangat bertentangan dengan fakta di lapangan peraturan Bupati Muna tersebut lahir pada tahun 2018 sementara pabrik jagung baru di bangun pada tahun 2022 ini kan sangat janggal,” kata Hasidi.

Tidak hanya itu, dalam peraturan Bupati pada tahun 2018 tentang UPTD tersebut tidak ada poin Pengelolaan pasca panen jagung dan Pemasaran jagung Ini semua hanya Akal Akalan dan di tambah tambahin sendiri oleh kadis Pertanian Untuk menutupi kasus nya di pabrik Jagung.

“Sementara itu Kepala UPTD Bente Marifudin dalam SK nya Mengatakan Dirinya Bertugas hanya Untuk Urusan Balai Benih Persawahan Bente Kecamatan Kabawo Bukan di pabrik jagung dan beliau juga tidak tau menau persoalan Pengelolaan dan jual beli di pabrik jagung yang Ada di desa Bea,” Jelas Hasidi.

Kemudian, Hasidi Meminta Kadis Pertanian Muna Untuk tidak membuat Pernyataan yang Dapat menyesatkan masyarakat pada Pabrik jagung kuning tersebut dan juga menyarankan agar kadis Untuk Lebih
Mempersiapkan diri Karena sewaktu Waktu KPK akan datang ke Muna.

“Lapora saya sudah sampai di meja Direktorat Deputi penindakan KPK dan Sudah masuk dalam bidikan dan juga Laporanya Sudah Masuk di Meja Jampidsus Kejagung RI,” beber Hasidi.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook