Sibersultra.com – Buton Utara

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Buton utara (Butur) Sulawesi tenggara (Sultra), Ahmad Isyarman tidak membenarkan adanya pemotongan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) kepada guru Non Setifikasi yang menerima tambahan penghasilan atau Tamsil.

”SPACE

Hal itu disampaikan oleh Sekdis Pendidikan Butur, Ahmad Isyarman kepada sejumlah awak media, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/12/2024).

Kata dia, Sebagai penjelasan lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 yang menjadi pedoman pemberian TPP.

“Jadi tidak ada pemotongan TPP kepada guru yang menerima Tamsil, melainkan perhitungan penerimaan TPP yang terkait dengan tunjangan lainnya,” jelasnya.

Ahmad mengatakan, dalam Perbup pasal 20 menjelaskan bagi ASN yang menerima tambahan penghasilan, seperti tunjangan profesi atau lainnya, TPP yang dibayarkan akan dihitung dengan memperhitungkan selisih antara TPP yang diterima dan tunjangan lain yang sudah diterima, atau memilih salah satu diantara keduanya.

“Sehingga, meskipun ada anggaran dari pusat yang diterima, selisih yang belum diterima itulah yang akan dibayarkan sebagai TPP,” ucapnya.