Sibersultra.com – Konawe

Penyidik Polres Konawe menetapkan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka dugaan penggunaan dokumen palsu.

Kepala desa Parudongka berinisial A diduga menggunakan dokumen palsu surat keterangan pengganti kelulusan untuk kepentingan pendaftaran pemilihan Kepala Desa di kecamatan Routa.

“Ya, kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial A yang merupakan salah satu kepala desa di Routa sejak kemarin di rutan Polres Konawe,” ujar Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis Melalui Kanit 1 IPDA DR. Umar R. Sugeng, Selasa (14/1/2025).