Konawe Kepulauan – Sibersultra.com

Konflik antara PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) dan masyarakat Wawonii memang menjadi isu yang kompleks, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan dan RTRW terkait pertambangan di pulau kecil tersebut.

Meski ada putusan hukum yang telah inkrah, fakta bahwa PT. GKP masih beroperasi tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia.

Desakan dari berbagai pihak, termasuk Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sultra, kepada Menteri Kehutanan, penegak hukum, dan bahkan Presiden, menunjukkan bahwa masyarakat menuntut kejelasan serta tindakan nyata.

Jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti putusan MA, maka dikhawatirkan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kasus serupa di wilayah lain. Selain itu, dampak lingkungan dan sosial dari pertambangan di pulau kecil seperti Wawonii juga bisa menjadi ancaman jangka panjang bagi masyarakat setempat.

Kemudian untuk di eksploitasi oleh PT.GKP. Tapi pihak perusahaan PT.GKP tetap ngotot untuk melakukan aktivitas pertambangan karena telah mengantongi izin IUP dari kementerian ESDM RI dan Pengelolaan kawasan hutan dari Menteri LHK RI.

Atas perlawan masyarakat lokal wawonii menolak adanya aktivitas pertambangan PT.GKP diatas pulau yang mereka diami selama ini, hingga sampai kemeja hijau.

Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 167/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dan diperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 403 K/TUN/TF/2024 , yang dimana membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor : 367/B/2023/PT.TUN.JKT.

Yang pada pokoknya, putusan pengadilan memerintahkan Menteri LHK untuk membatalkan serta mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT.GKP Dengan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tertanggal 18 Juni 2014.

“Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Wakil Ketua II LAKI 45 Sultra Kahar Musakkar, melalui pesan whatshapp, Senin (3/2/2025).

Kahar mejelaskan, Dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung terhadap persoalan tersebut yang memandang kegiatan pertambangan di pulau wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan dikategorikan abnormally dangerous activity yang dalam hukum lingkungan jika terdapat keadaan dimaksud maka segala aktivitas pertambangan harus dilarang, karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya baik flora, fauna, maupun manusia, bahkan juga dapat mengancam kehidupan sekitarnya.

Bukan hanya itu, Mahkama Agung juga membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021. Putusan MA Nomor: 57 P/HUM/2022 Putusan ini membatalkan pasal alokasi ruang tambang dalam Peraturan Daerah Konawe Kepulauan tentang RTRW.

“Putusan MA ini menjadi acuan bagi penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan di pulau kecil di Indonesia khusus nya di pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan,” bebernya.