PT. GPK Masih Beroperasi, LAKI Pejuang 45 Sultra Desak Menteri Kehutanan Tindaklanjuti Putusan MA
Konawe Kepulauan – Sibersultra.com
Konflik antara PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) dan masyarakat Wawonii memang menjadi isu yang kompleks, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan dan RTRW terkait pertambangan di pulau kecil tersebut.
Meski ada putusan hukum yang telah inkrah, fakta bahwa PT. GKP masih beroperasi tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia.
Desakan dari berbagai pihak, termasuk Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sultra, kepada Menteri Kehutanan, penegak hukum, dan bahkan Presiden, menunjukkan bahwa masyarakat menuntut kejelasan serta tindakan nyata.
Jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti putusan MA, maka dikhawatirkan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kasus serupa di wilayah lain. Selain itu, dampak lingkungan dan sosial dari pertambangan di pulau kecil seperti Wawonii juga bisa menjadi ancaman jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Kemudian untuk di eksploitasi oleh PT.GKP. Tapi pihak perusahaan PT.GKP tetap ngotot untuk melakukan aktivitas pertambangan karena telah mengantongi izin IUP dari kementerian ESDM RI dan Pengelolaan kawasan hutan dari Menteri LHK RI.
Atas perlawan masyarakat lokal wawonii menolak adanya aktivitas pertambangan PT.GKP diatas pulau yang mereka diami selama ini, hingga sampai kemeja hijau.
Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 167/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dan diperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 403 K/TUN/TF/2024 , yang dimana membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor : 367/B/2023/PT.TUN.JKT.
Yang pada pokoknya, putusan pengadilan memerintahkan Menteri LHK untuk membatalkan serta mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT.GKP Dengan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tertanggal 18 Juni 2014.
“Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Wakil Ketua II LAKI 45 Sultra Kahar Musakkar, melalui pesan whatshapp, Senin (3/2/2025).
Kahar mejelaskan, Dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung terhadap persoalan tersebut yang memandang kegiatan pertambangan di pulau wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan dikategorikan abnormally dangerous activity yang dalam hukum lingkungan jika terdapat keadaan dimaksud maka segala aktivitas pertambangan harus dilarang, karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya baik flora, fauna, maupun manusia, bahkan juga dapat mengancam kehidupan sekitarnya.
Bukan hanya itu, Mahkama Agung juga membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021. Putusan MA Nomor: 57 P/HUM/2022 Putusan ini membatalkan pasal alokasi ruang tambang dalam Peraturan Daerah Konawe Kepulauan tentang RTRW.
“Putusan MA ini menjadi acuan bagi penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan di pulau kecil di Indonesia khusus nya di pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan,” bebernya.
Melalui kesempatan itu, Kahar Mendesak Menteri Kehutanan untuk segera menindaklanjuti putusan MA Mencabut Izin IPPKH serta meminta MA untuk menolak PK PT.GKP karena dinilai hanya mementingkan kepentingan pribadi mreka tanpa memikirkan potensi ancaman kehidupan masyarakat wawonii.
Kata dia, PT. GKP Hanya mementingkan Kepentingan Pribadi dan kelomppknya yang semakin hari semakin tergerus. Hak-hak Petani di sorobot hingga Pencemaran lingkungan pun terjadi sehingga dapat mengancam aktivitas para nelayan.
“Selain itu, kami Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Gakkum RI , Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan untuk menghentikan segala Aktivitas pertambangan PT.GKP dipulau Wawonii demi asas keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kahar mengatakan telah ada putusan Inkrah MA. tertanggal 7 Oktober 2024, untuk membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT.GKP, serta pembatalan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan terkait alokasi ruang tambang di pulau Wawonii, dengan Putusan MA Nomor: 57 P/HUM/2022.
Maka dengan itu, PT.GKP harusnya tak memiliki dasar hukum lagi untuk beraktivitas melakukan eksploitasi pertambangan di pulau wawoniu. Namun mengapa PT.GKP hari ini masih terus beroperasi padahal telah ada putusan inkrah yang melarang.
“Hal ini kembali melahirkan keresahan masyarakat dan menuntut keadilan serta kepastian hukum Republik Indonesia,” heranya.
Oleh karena itu, DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sultra Turut meminta kepada bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan segera Kepala Kejaksaan Agung RI guna mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang “Abuse Of Power” kepada semua instansi yang terlibat menerbitkan IUP PT.GKP di Pulau Wawonii Kabuapaten Konawe Kepulauan serta yang turut membackup Aktivitas pertambangannya.
“Serta kami mendorong juga untuk mengusut kerugiaan negara akibat dugaan kerusakan serta pencemaran lingkungan yang timbul dipulau wawonii dimana sampai saat ini aktivitas pertambangan oleh PT.GKP masih terus beroperasi,” jelasnya.
Kahar merasa sangat Prihatin Dengan Kondisi yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan yaitu wawaonii yang merupakan Pulau kecil yang ada di sulawesi Tenggara, tentu dengan adanya kegiatan Pertambangan yang semakin melarut-larut akan mengancam masa depan anak cucu mereka.
Akhir kata kepada siapa lagi rakyat akan mengaduh jika bukan kepada pemerintah, kepentingan rakyat adalah segalanya dan utama diatas golongan.
“Justitia pereat mundus” sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan bertandang di gedung merah Putih dan KPK RI Melakukan Aksi Demonstrasi Guna Meminta Presiden Prabowo Subianto Mengambil Langkah untuk Menuntaskan Polemik Di wawonii,”Tutupnya.
Laporan: Asman Ode





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook