Ambon – sibersultra.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Akil Lahmady, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 14.00 WIT. Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang, dengan anggota Antonius Sampe Sammine dan Paris Edward Nadeak, memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara selama tiga tahun, Akil Lahmady juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp398.467.680 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Grace Siahaya, Esterlina Wattimury, dan Junita Sahetapy, menghadirkan sejumlah bukti yang menguatkan dakwaan. Sementara itu, terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Abdussukur Kaliky.

Hingga sidang berakhir, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih diberikan waktu untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Sidang berlangsung dengan lancar dan aman.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook