Kendari – Sibersultra.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dugaan penggusuran lahan di Kecamatan Angata, Konawe Selatan, oleh PT Marketindo Selaras.
RDP yang terselenggara kali ini diwarnai dengan pro dan kontra antara masyarakat lokal dengan pihak PT Marketindo Selaras. Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi atas klaim masing-masing pihak mengenai hak kepemilikan lahan.
Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Angata Konsel (Kompak) Tutun mengatakan bahwa konflik ini telah terjadi sejak tahun 1990 an akibat dari aktivitas perusahaan PT Sumber Madu Bukari (PT SMB).
“Dan ini persoalan sudah hampir 30 tahun, terjadi sejak 96 sampai hari ini belum ada solusi yang berpihak pada masyarakat,” katanya, Selasa (25/2/2025).
Sejak saat itu, pihak perusahaan meninggalkan jejak masalah besar dalam memori kolektif masyarakat seperti ganti rugi tanaman tumbuh dan harga tanah masyarakat lokal.
Seiring berjalannya waktu PT Sumber Madu Bukari (SMB) tidak lagi beroperasi dan digantikan oleh PT Marketindo Selaras.
Anehnya, PT Marketindo Selaras dengan seenaknya beroperasi tanpa menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh perusahaan sebelumnya.
“Yang menjadi pertanyaan kenapa PT Marketindo Selaras hari ini datang dengan instan menguasai, ingin mengolah lahan yang ditinggalkan Sumber Madu Bukari yang tidak diselesaikan dengan baik pada saat itu,” ujarnya.
Humas PT Marketindo Selaras Sartin menyampaikan bahwa tanah yang diukur adalah di luar kawasan reboisasi seluas 486,2 hektare di Desa Motaha dan telah dibayar PT SMB kala itu.
Apabila masalah mengenai lahan tersebut masih berlanjut, maka dokumen asli lahan tersebut akan dikeluarkan saat di pengadilan.
“Apabila masalah ini berlanjut, maka dokumen aslinya akan kami keluarkan dihadapan pengadilan,” ungkapnya.
Disisi lain, terdapat dugaan atas tindakan pengukuran tanah secara sembunyi-sembuyi oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan.
Tinggalkan Balasan