JAKARTA – Sibersultra.com

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Hari ini, penyidik memeriksa sembilan saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang menyeret tersangka YF dan kawan-kawan.

Saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat dan manajer di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023, di antaranya:

  • FTR – Manager Market Research dan Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional
  • ABP – Managing Director Pertamina International Marketing dan Distribution Pte. Ltd (PIMD)
  • YP – Manager Commercial ISC (2016–2019)
  • JWW – VP-OP dan O Refinery-ISC
  • DB – Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional
  • MRN – Manager Performance dan Governance PT Kilang Pertamina Internasional
  • DS – Manager Ship Chartering PT Pertamina International
  • FA – Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan
  • EED – Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi di Ditjen Migas, Kementerian ESDM

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan energi nasional,” tegasnya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook