JAKARTA – Sibersultra.com

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama Awalludin. Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Harli Siregar mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.

“Terpidana Awalludin merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009,” ucapnya melalui pers rilisnya yang diterima media ini, Senin (19/5/2025).

Lanjutnya, Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 sebesar Rp249 juta lebih.

Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa kendala.

“Untuk sementara, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Harli Siregar mengungkapkan bahwa Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum.

”MTQ

“Dan meminta seluruh jajaran untuk terus memantau serta menangkap buronan yang masih berkeliaran,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook