FRAKSIH Sulsel Gelar Aksi Demo di PT Tobong Jaya Abadi dan PT Kawana Sulawesi Land
MAKASSAR — Sibersultra.com
Forum Aksi Mahasiswa Hukum (FRAKSIH) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT. Tobong Jaya Abadi dan PT. Kawana Sulawesi Land sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik ilegal dalam pemasaran dan penjualan properti di kawasan Perumahan Raffles House, Jumat (30/5/2025).
Dalam orasinya, para demonstran menyoroti tindakan PT. Tobong Jaya Abadi yang melalui PT. Kawana Sulawesi Land tetap memasarkan dan menjual properti yang masih dalam proses sengketa hukum di pengadilan.
FRAKSIH menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi konsumen.
Ahmad Mujahid, selaku Jenderal Lapangan aksi, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari pengawalan proses hukum agar konsumen tidak dirugikan.
Ia menyebutkan bahwa penjualan dan pemecahan sertifikat tanah yang masih disengketakan bertentangan dengan peraturan pemerintah.
“Berangkat dari hasil investigasi kami di lapangan, banyak dari pihak pembeli merasa khawatir karena rumah yang telah mereka beli adalah objek yang diperkarakan di pengadilan. Status kepemilikan mereka bisa batal, dan ini menjadi kerugian besar karena sebagian dari mereka telah melunasi rumah dengan harga miliaran,” ungkap Ahmad.
Ahmad juga menegaskan bahwa PT. Tobong Jaya Abadi dan PT. Kawana Sulawesi Land tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Awalnya ini kasus wanprestasi. Developer belum melunasi kewajiban pembayaran kepada pemilik tanah sesuai kesepakatan, sehingga digugat ke pengadilan. Tapi mereka tetap menjual tanah yang secara hukum belum sah menjadi milik mereka. Kami khawatir ini mengarah ke praktik mafia tanah,” sambungnya.
Selain itu, FRAKSIH juga menyinggung masalah lain seperti keterlambatan pembangunan yang dialami oleh sejumlah konsumen meskipun mereka telah melakukan pembayaran.
Hal ini, menurut mereka, menunjukkan ketidakprofesionalan dan dugaan kuat adanya permasalahan serius dalam manajemen developer.
Dalam aksi tersebut, FRAKSIH membawa beberapa tuntutan, antara lain:
1. Meminta PT. Tobong Jaya Abadi dan PT. Kawana Sulawesi Land untuk menghentikan segala bentuk penjualan properti atas tanah yang menjadi objek sengketa.
2. Mendesak kedua perusahaan tersebut untuk menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
3. Meminta kepada Kapolrestabes Makassar untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan PT. Tobong dan PT. Kawana.
FRAKSIH menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan meminta seluruh pihak yang terkait untuk tidak mengabaikan hak-hak konsumen serta supremasi hukum.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook