Diduga Langgar UU Agraria, Kepala BPN Muna Dilaporkan Terkait Sertifikat Pabrik Jagung
JAKARTA – Sibersultra.com
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Muna resmi dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK).
Laporan yang disampaikan pada Selasa, 10 Juni 2025 tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan Pabrik Jagung di Desa Bea, Kabupaten Muna.
APAK menilai Kepala BPN Muna telah menerbitkan SHP atas nama Pemerintah Daerah Muna tanpa dasar hukum yang sah.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk melegalkan pembangunan pabrik jagung yang statusnya ilegal sejak awal.
Lahan pabrik diketahui merupakan milik masyarakat dan masih terikat dalam program Tunda Tebang Jati milik Kementerian LHK, yang baru akan berakhir pada awal 2025.
Pembangunan pabrik oleh pemerintah daerah dimulai sejak 2022 tanpa legalitas, tanpa IMB/PBG, dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna.
“Namun pada 27 Maret 2025, BPN Muna menerbitkan SHP di atas lahan tersebut tanpa memperhatikan fakta yuridis di lapangan,” ucap Koordinator APAK, Hasidi, Rabu (11/6/2025).
Hasidi menyebut penerbitan SHP tersebut melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Ia menegaskan, proses peralihan hak atas tanah harus melalui mekanisme sah seperti jual beli, hibah, atau pelepasan hak.
“Tidak boleh BPN menerbitkan sertifikat hanya karena permintaan pemerintah daerah. Ini cacat hukum dan administratif. Kepala BPN Muna jelas menyalahgunakan kewenangan,” ujar Hasidi.
Selain ke Kementerian ATR/BPN, laporan juga telah dilayangkan ke Kortas Tipidkor Bareskrim Polri atas dugaan kolusi, penyalahgunaan wewenang, dan penerbitan dokumen negara secara ilegal.
Dalam laporannya, APAK mendesak Menteri ATR/BPN untuk, Membatalkan SHP Pabrik Jagung yang diterbitkan tanpa legalitas yang sah, melakukan investigasi internal terhadap Kepala BPN Muna.
“Kemudian Mengevaluasi dan mencopot Kepala BPN Muna dari jabatannya dan Meminta Bareskrim Polri mengusut dugaan kolusi dalam penerbitan SHP tersebut,” tegasnya.
Menanggapi laporan ini, Humas Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa aduan dari APAK telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti atas disposisi langsung dari Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook