BEKASI – Sibersultra.com 

Ratusan wartawan dari berbagai organisasi pers menggelar aksi damai di depan Markas Polres Metro (Polrestro) Bekasi, pada Jumat (20/6/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi yang dinilai gegabah dalam menerima laporan terhadap wartawan.

Dalam orasinya, para jurnalis menuntut Kapolres Metro Bekasi untuk memanggil Kasat SPKT dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Polrestro Bekasi.

Massa aksi menilai pelaporan terhadap wartawan tidak boleh diterima begitu saja tanpa kajian terhadap undang-undang Pers dan mekanisme sengketa jurnalistik.

Koordinator aksi, Raja Tua Simatupang, menyatakan bahwa pelaporan terhadap wartawan seharusnya terlebih dahulu dikaji oleh Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polisi tidak boleh gegabah menerima laporan yang menyeret wartawan hanya karena pemberitaan. Ini mencederai kebebasan pers dan semangat demokrasi,” tegas Raja dalam orasinya.

Massa aksi juga menyampaikan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau disalurkan ke Dewan Pers bukan langsung dijadikan objek hukum pidana.

”MTQ

Aksi damai ini diikuti oleh perwakilan dari 21 organisasi pers nasional dan daerah, antara lain: AWIBB, PPRI, FWJ Indonesia, SPRI, PWRI, KWRI, KOWAPPI, AWPI, FWBB, AWNI, GWI, FOR-WIN, LP3K-RI, PWOIN, PPWI, SMSI, MIO, IWO, P.A.P.I, MOI, dan SPMI.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima oleh Wakasat Reskrim Polrestro Bekasi untuk melakukan dialog dan menyampaikan tuntutan secara langsung.

Aksi berlangsung tertib dan damai hingga sore hari dengan pengawalan dari aparat kepolisian setempat.

Laporan: Diori Parulian Ambarita

Editor: Ao

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook