BUTON UTARA – Sibersultra.com

Pemberhentian Yasir dari jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Mata, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, pada Senin, 30 Juni 2025, dinilai sebagai langkah tepat oleh sejumlah pihak.

Ketua Poros Muda Buton Utara (PM Butur), Firman Jaya, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (5/7/2025), menilai bahwa keputusan Pemerintah Daerah Buton Utara untuk mencopot Yasir layak diapresiasi.

Firman mengungkapkan, Yasir sebelumnya pernah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Bente, Kecamatan Kambowa, pada tahun 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Buton Utara, ditemukan indikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp337 juta pada masa jabatannya.

“Jika melihat rekam jejak jabatan Saudara Yasir, maka sikap Pemda yang memberhentikannya sebagai Pj Kepala Desa Mata saya anggap sudah tepat. Walaupun alasan resmi pemberhentian belum disampaikan secara terbuka, namun langkah ini patut diapresiasi,” ujar Firman.

Ia menekankan pentingnya pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan transparan dalam pengelolaan anggaran.

”SPACEIKLAN”

“Kita butuh pemimpin desa yang berwibawa dan bersih. Dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Bente bukan kabar burung, tapi dokumen resmi negara dari Inspektorat Buton Utara,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong penegakan hukum, Firman mendesak Polres Buton Utara untuk segera menyelidiki penggunaan Dana Desa Bente tahun anggaran 2021 secara menyeluruh.

“PM-Butur meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa masa jabatan Yasir saat memimpin Desa Bente,” tambahnya.

Menanggapi pemberhentiannya, Yasir mengaku bahwa dirinya diganti secara sepihak. Ia menyebut hanya menjabat selama 1 bulan 18 hari sejak dilantik pada 21 April 2025.

“Tanpa alasan yang jelas dan tanpa evaluasi kinerja, SK pemberhentian langsung dikeluarkan. Keputusan ini memunculkan polemik di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait prinsip administrasi pemerintahan yang baik,” ungkap Yasir.

Ia mengaku menerima amanah sebagai Pj Kepala Desa Mata dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas.

Namun, ia menyayangkan pemberhentian tersebut dilakukan tanpa tahapan evaluasi sebagaimana diatur dalam SK Bupati Buton Utara Nomor 102 Tahun 2025, yang mensyaratkan evaluasi minimal setelah enam bulan menjabat.

“Saya bukan hanya dicopot, tapi dicederai secara moral. Sebagai ASN, saya merasa integritas dan nama baik saya dihancurkan oleh proses yang tidak adil,” tegas Yasir.

Ia juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan Bupati Buton Utara yang menyatakan alasan pemberhentiannya sebagai bentuk “antisipasi penyelamatan uang negara”. Menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ini bukan soal jabatan, tapi soal prosedur dan martabat sebagai ASN. Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi peringatan, tidak pernah disalahkan. Tapi langsung dicopot begitu saja, hanya karena alasan yang multitafsir,” lanjutnya.

Yasir menyebut bahwa pemberhentiannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum, di antaranya Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 28D UUD 1945.

“Pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum formil. Ini jelas bukan masalah keuangan, tetapi masalah prosedur dan etika pemerintahan,” tegasnya.

Sementara itu, Saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Ketua PM Butur yang mengaitkan namanya dengan LHP Inspektorat Buton Utara mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bente tahun 2021, Yasir memilih untuk tidak memberikan jawaban.

Hingga berita ini dirilis, Yasir belum menyampaikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bente tahun 2021.

Sikap diam tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena isu tersebut berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Publik berharap agar pihak-pihak yang disebut dalam LHP dapat memberikan klarifikasi secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik dan mendorong penyelesaian persoalan secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook