Presiden BEM Universitas Gorontalo Minta Polres Butur Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Kelurahan Lemo
BUTON UTARA – Sibersultra.com
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kelurahan Lemo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), kembali menjadi sorotan tajam publik.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya penangkapan pelaku.
Kondisi tersebut menuai kekecewaan mendalam dari masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa.
Erlin Adam, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM-UG), menyampaikan pernyataan keras terhadap lambannya respons kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mendesak Polres Buton Utara untuk segera menangkap dan mengadili pelaku pelecehan seksual di Kelurahan Lemo. Ini bukan kasus sepele, tapi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Jangan sampai jargon ‘Polri untuk Rakyat’ hanya menjadi slogan kosong tanpa makna nyata,” tegas Erlin Adam Putra Daerah Butur ini, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, ketidakmampuan institusi kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada korban mencederai semangat demokrasi dan keadilan sosial.
Ia mengingatkan bahwa tugas pokok dan fungsi Polri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang antara lain menyatakan bahwa Polri berkewajiban melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.
“Kita tidak bisa membiarkan kekerasan seksual diperlakukan sebagai isu marjinal. Negara, melalui aparat penegaknya, berkewajiban hadir dengan tegas dan berpihak pada korban,” tambahnya.
Kasus kekerasan seksual, menurut berbagai studi akademik, bukan hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga menciptakan trauma kolektif dan ketakutan sosial, terutama di komunitas-komunitas kecil seperti Kelurahan Lemo.
“Karena itu, penanganannya tidak boleh dilakukan setengah hati,” kata Erlin.
Lanjutnya, Dalam konteks hukum, peristiwa ini dapat diproses mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan dasar kuat untuk perlindungan korban, pemidanaan pelaku, serta pemulihan psikologis dan sosial.
Erlin Adam juga menekankan, pentingnya reformasi kultural di institusi kepolisian agar tidak lagi bersikap pasif dalam menghadapi kasus kekerasan berbasis gender.
Ia menyebut bahwa keterlambatan dalam penanganan kasus ini menciptakan persepsi negatif bahwa hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
“Kami tidak ingin generasi muda hidup dalam bayang-bayang ketakutan karena hukum tidak mampu melindungi mereka. Polri harus membuktikan bahwa mereka benar-benar untuk rakyat, bukan hanya dalam kata, tapi dalam tindakan nyata,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabag Ops Polres Butur, AKP La Ondo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan para saksi.
“Saat ini korban dan saksi-saksi masih kami periksa. Setelah semuanya rampung, kami akan fokus pada pencarian terduga pelaku,” ungkap La Ondo saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Menurut informasi yang diterima polisi, terduga pelaku disebut sudah tidak berada di wilayah Buton Utara.
“Kalau pelaku sudah meninggalkan wilayah Butur, tentu butuh waktu untuk proses pencarian. Tapi kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti begitu saja,” tegasnya.
La Ondo yang juga Pelaksana Kasi Humas Polres Butur ini juga menyampaikan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius tanpa pandang bulu.
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan.
“Jangan khawatir. Setiap laporan yang masuk pasti kami proses sampai tuntas,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kabag Ops juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam menjaga anak-anak di bawah umur.
“Sekarang ini, penjahat bisa ada di mana saja, hanya menunggu kesempatan. Orang tua harus aktif mengawasi anaknya, terutama anak gadis. Pastikan mereka tidak keluar malam sembarangan,” imbaunya.
Ia juga mengingatkan warga untuk memastikan keamanan rumah saat malam hari, termasuk mengunci pintu dan jendela sebelum tidur.
“Kalau ada orang asing atau mencurigakan yang tinggal di lingkungan seperti kos-kosan, segera lapor ke RT atau RW setempat,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook