Seleksi Calon Komisaris Bank Bahteramas Sultra Diwarnai Kejanggalan
Proses seleksi calon direksi dan komisaris pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas (Perseroda) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sultra, kini menuai sorotan tajam.
Pasalnya, seleksi yang seharusnya transparan dan profesional itu diduga kuat bermasalah lantaran meloloskan kembali salah satu calon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Dugaan kejanggalan ini mencuat setelah beredarnya surat rekomendasi pengisian jabatan direksi dan komisaris yang ditandatangani oleh Andri Permana, mewakili Tim Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Bahteramas.
Hal itu diungkapkan oleh La Ode Arukun, Ketua Lembaga Pemuda dan Mahasiswa S2 Hukum di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Dalam surat tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan BPR se-Sultra, terdapat nama Drs. Basiran, M.Si yang mendadak ditunjuk menjadi salah satu komisaris di Bank BPR Kabupaten Konawe.
“Padahal, berdasarkan pengumuman resmi Pansel nomor 900.1.13.2/7783 tanggal 20 Agustus 2025, nama tersebut telah dinyatakan tidak lolos pada tahapan seleksi presentasi RBB dan strategi pengawasan,” ungkap Arukun.
Ia menilai keputusan itu sangat janggal dan mengindikasikan adanya permainan tidak sehat dalam tubuh panitia seleksi dan UKK yang dibentuk Pemprov Sultra.
Kata dia, Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dinyatakan tidak lolos secara terbuka, tiba-tiba bisa kembali muncul dan bahkan ditetapkan sebagai komisaris.
“Ini patut diduga ada kongkalikong dan intervensi dari pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
La Ode Arukun menuntut agar Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil seleksi, termasuk memerintahkan audit terhadap proses dan hasil UKK.
Ia juga mendesak agar nilai dan hasil seleksi setiap peserta diumumkan secara transparan ke publik.
Panitia seleksi dan UKK harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengapa ada nama yang sudah gagal bisa kembali lolos.
“Jika tidak, kami akan melaporkan masalah ini kepada Gubernur Sultra, Ombudsman RI, OJK Pusat, hingga ke ranah hukum administrasi,” tandasnya.
Arukun bahkan mencurigai adanya suap dan intervensi politik di balik perubahan hasil seleksi tersebut.
“Kami menduga kuat tim Pansel dan UKK disogok untuk mengubah hasil tanpa berpegang pada aturan,” tegasnya
“Tindakan ini kami nilai sepihak dan tidak melibatkan Gubernur Sultra sebagai pengendali utama BUMD. Ini berpotensi menjadi sengketa administrasi karena mengandung unsur maladministrasi,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.








Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook