Kuasa Hukum Ultimatum Polres Buton Utara: Segera Tahan Istri Siri Oknum Polisi
Kuasa Hukum pelapor, Mawan, S.H., mendesak Unit PPA Polres Buton Utara (Butur), segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan berinisial WA, yang disebut sebagai istri siri oknum polisi berinisial Z.
Desakan ini disampaikan menyusul lambatnya penanganan kasus yang menimpa kliennya, N, pada Selasa malam, 25 November 2025 di sebuah indekos di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah, termasuk pipi kanan dan kiri.
Menurut Mawan, seluruh tahapan awal pemeriksaan telah berjalan, mulai dari pemeriksaan korban hingga saksi-saksi oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara.
Bahkan, pihak Paminal Polres Buton Utara juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Namun, Mawan menilai hingga kini belum ada tindakan tegas berupa penahanan terhadap terduga pelaku.
“Yang jadi pertanyaan besar bagi kami adalah mengapa sampai sekarang terduga pelaku belum ditahan. Saya beri waktu sampai Minggu ini,” ucap Mawan saat diwawancarai di kediamannya, pada Selasa malam (2/12/2025).
Mawan juga menegaskan bahwa jika Penyidik PPA Polres Buton Utara tidak melakukan langkah-langkah penahanan,
Pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan ke Polda Sultra.
“Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan melapor ke Propam Polda Sulawesi Tenggara, Wassidik, hingga Itwasda,” tegasnya
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap kinerja penyidik PPA Polres Buton Utara yang dinilainya lamban dan cenderung menunda-nunda penanganan kasus.
“Saya menghimbau Bapak Kapolres Buton Utara untuk memberikan teguran keras kepada penyidik PPA. Sudah menjadi budaya selama ini, ketika ada pengaduan masyarakat, kasus-kasus seakan diternak di meja penyidik,” tutup Mawan.
Laporan: Redaksi.








Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook