Aset Daerah Raib Miliaran Rupiah, LIRA Buton Utara Desak APH Usut Temuan BPK
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Bupati DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buton Utara (Butur), Suarsanto menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Butur telah melampaui batas kesalahan administratif.
Temuan tersebut dinilai kuat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta pembiaran yang disengaja oleh pejabat berwenang.
Suarsanto, menyebut hilangnya aset daerah, pemborosan anggaran, serta tidak dilaksanakannya inventarisasi barang milik daerah selama lima tahun berturut-turut sebagai bentuk kelalaian sistemik.
“Ini tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan diam-diam atau pembiaran dari pejabat kunci. Polanya jelas dan berulang,” tegas Suarsanto.
Aplikasi Dibangun, Uang Rakyat Habis, Sistem Dimatikan Salah satu temuan paling mencolok adalah aset tak berwujud berupa aplikasi Sistem Pengelolaan Pajak Daerah Terpadu (SIPPADU) yang menelan anggaran Rp189.699.000, namun tidak pernah dimanfaatkan.
Santo menilai alasan pemerintah daerah yang menyebut masyarakat tidak berminat dan tidak memahami aplikasi sebagai dalih menyesatkan.
“Tidak ada bukti sosialisasi masif, tidak ada evaluasi efektivitas anggaran, dan tidak ada pertanggungjawaban atas proyek yang gagal total. Ini bukan proyek gagal, tapi proyek yang ditelantarkan. Uang rakyat habis, manfaat nol,” ujar Santo.
Menurutnya, pola tersebut memenuhi unsur pemborosan anggaran dan patut diduga sebagai bagian dari praktik korupsi terselubung. Inventarisasi Tak Pernah Dilakukan, Aset Diduga Dijarah.
Fakta bahwa inventarisasi barang milik daerah tidak pernah dilakukan selama lima tahun dinilai sebagai pelanggaran hukum berat. Kondisi ini membuka ruang besar terjadinya penyalahgunaan aset.
“Tanpa inventarisasi, aset mudah dipindahtangankan, kendaraan dinas bisa dikuasai pihak tak berhak, dan kehilangan aset bisa ‘diputihkan’ secara administratif,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kata dia berdasarkan temuan BPK, data aset Pemkab Buton Utara tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, dengan rincian, Rp8,14 miliar data aset tidak sesuai kondisi riil,Rp3,58 miliar aset tidak diketahui keberadaannya, Rp641,11 juta aset dikuasai pihak yang tidak berhak serta Rp83,29 juta aset dinyatakan hilang dan tidak dapat dimanfaatkan.
“Kerugian ini nyata dan masif,” tegas Santo.
Dirinya menilai kondisi tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sistematis dan berlapis, antara lain PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang penyajian laporan keuangan yang jujur dan andal PP Nomor 28 Tahun 2020 terkait pengamanan fisik dan hukum aset daerah.
Kemudian Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang inventarisasi, pengawasan, dan pengamanan aset.
“Jika aturan jelas tapi dilanggar berulang, maka unsur kesengajaan patut dipertimbangkan,” kata Santo.
Secara terbuka, Santo menyebut beberapa pejabat yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban, antara lain Sekretaris Daerah, yang diduga melakukan pembiaran karena tidak mengoordinasikan inventarisasi aset Kepala BKAD, yang dinilai lalai berat hingga membuka ruang penyalahgunaan aset.
“Kepala SKPD terkait juga gagal menjaga dan mengamankan aset yang berada dalam penguasaannya,” tambahnya.
Menurut Santo, pernyataan Bupati yang menyatakan sependapat dengan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tidak serta-merta menghapus potensi pidana, karena kerugian negara telah terjadi dan aset telah hilang.
Sehingga Ia menegaskan persoalan ini bukan lagi urusan internal pemerintahan, melainkan ranah hukum.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK untuk segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Selain itu, Beberapa tuntutan LIRA antara lain Audit investigatif lanjutan untuk menelusuri aliran aset dan pihak yang diuntungkan.
Kemudian penarikan paksa seluruh kendaraan dinas yang dikuasai pihak tidak berhak serta Pemberhentian serta proses hukum terhadap pejabat yang terbukti lalai atau terlibat.
“Jika aset daerah bisa hilang miliaran rupiah tanpa satu pun pejabat dimintai pertanggungjawaban, maka Buton Utara sedang menghadapi darurat tata kelola dan darurat integritas,” tegas Santo.
Dia memastikan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke APH, menggalang pengawasan publik, serta mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Aset daerah adalah milik rakyat. Siapa pun yang membiarkan aset dijarah, dimangkrakkan, atau dihilangkan, harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media SIBERSULTRA.com telah berupaya mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Laporan: Redaksi.





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook