BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Kedaulatan hukum dan ketahanan fiskal di Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) dinilai berada di ambang kehancuran.

Fenomena menjamurnya rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang membanjiri pasar tradisional hingga toko kelontong di pelosok desa kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai pelanggaran perdagangan, melainkan telah berkembang menjadi dugaan skandal pembiaran yang terstruktur.

Hal itu disampaikan Erlin Adam, putra daerah Buton Utara yang kini menjabat sebagai Koordinator BEM Provinsi Gorontalo sekaligus Presiden BEM Universitas Gorontalo.

Ia merilis pernyataan sikap berupa “Mosi Tidak Percaya” terhadap integritas institusi penegak hukum di daerah asalnya.

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal tersebut merupakan indikasi kuat adanya praktik “State-Sponsored Crime by Omission”, yakni kejahatan yang terjadi karena otoritas negara memilih untuk tidak bertindak.

Secara logistik, Ia menilai distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar hingga ribuan dus setiap bulan tidak mungkin terjadi tanpa jalur distribusi yang mapan.

Dirinya juga mempertanyakan fungsi pengawasan dan intelijen yang seharusnya dijalankan oleh instansi terkait.

”MTQ

“Secara rasional, barang-barang ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan rakyat di Butur. Jika Kantor Bea Cukai dan Polres Butur hanya mampu menangkap pengecer kecil sementara distributor besar dan gudang utama tetap bebas, maka patut diduga aparat telah beralih fungsi menjadi ‘bemper’ mafia,” ujar Erlin dalam rilis pers yang diterima media ini, Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, Ia menilai masuknya logistik ilegal secara terbuka menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap jalur distribusi barang di wilayah tersebut.

“Masuknya logistik ilegal secara vulgar menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan perlindungan wilayah telah digadaikan demi kepentingan oknum,” tegasnya.

Erlin juga menyinggung dasar hukum yang seharusnya dapat digunakan aparat dalam menindak jaringan rokok ilegal.

Berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, aparat memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran distribusi hingga membongkar jaringan sampai ke aktor intelektualnya. Namun menurutnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang signifikan.

Kritik juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dana tersebut untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Rakyat Butur perlu mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut. Jika anggaran untuk operasi dan sosialisasi tersedia, tetapi peredaran rokok ilegal justru semakin marak, maka ini mengindikasikan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran,” kata Erlin.

Ia juga menyinggung peran Satpol PP Buton Utara agar tidak hanya menindak pedagang kecil.

“Satpol PP jangan hanya merazia pedagang kecil, tetapi juga harus berani menyasar jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Dalam perspektif akademis, Erlin menilai pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal dapat berdampak serius terhadap ekonomi negara dan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur.

Selain itu, rokok ilegal juga tidak melalui proses pengujian laboratorium terkait standar kandungan tar dan nikotin, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Sebagai pimpinan mahasiswa, Erlin Adam memberikan ultimatum kepada Bupati Buton Utara, Kapolres Buton Utara, serta pihak Bea Cukai wilayah terkait untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami tidak membutuhkan seremoni atau rilis keberhasilan semu. Dalam waktu 3×24 jam, jika tidak ada operasi nyata yang menyasar aktor intelektual serta penyegelan gudang utama rokok ilegal di Butur, maka kami akan mengambil langkah-langkah konstitusional,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan melaporkan dugaan pembiaran tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Selain itu, Erlin mendesak BPK RI untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana DBH CHT di Pemkab Buton Utara selama dua tahun terakhir.

Tak hanya itu, ia juga mengancam akan menggerakkan elemen pemuda dan mahasiswa Buton Utara untuk melakukan aksi massa besar-besaran guna menuntut pertanggungjawaban para pejabat terkait.

“Buton Utara bukan tanah jajahan mafia. Hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil, atau para pemangku kebijakan sebaiknya mundur dari tanah Lipu Tinadeakono Sara,” tutup Erlin Adam.

Laporan: Arjun.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook