BKN RI Minta Bupati Buton Utara Batalkan Pengangkatan Kepala Sekolah Tanpa Pertek
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional IV Makassar secara resmi meminta Bupati Buton Utara membatalkan seluruh keputusan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa persetujuan teknis dari BKN.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 171/B-AI.04/SD/SK/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 tentang hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.
Dalam surat itu, BKN menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah melaksanakan pelantikan kepala sekolah berdasarkan sejumlah Surat Keputusan Bupati sebelum memperoleh rekomendasi dan pertimbangan teknis dari BKN.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kepala BKN Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah dilakukan melalui layanan Integrated Mutasi ASN Digital (I-Mut).
BKN menilai langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak sesuai dengan prinsip sistem merit dan tata kelola manajemen ASN yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Atas dasar itu, BKN merekomendasikan agar Bupati Buton Utara segera mencabut seluruh Surat Keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah yang telah diterbitkan.
Selain itu, proses pengusulan diminta dilakukan kembali melalui sistem resmi Kemendikdasmen sesuai prosedur yang berlaku.
BKN juga memberikan batas waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala BKN.
Tidak hanya sebatas teguran, BKN turut memperingatkan bahwa apabila rekomendasi tersebut diabaikan, maka pemerintah daerah dapat dikenakan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.
Surat resmi ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut legalitas kebijakan pemerintahan daerah dalam pengelolaan jabatan kepala sekolah serta komitmen terhadap aturan manajemen ASN secara profesional dan transparan.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook