Diduga Rubah Judul Berita, Kuasa Hukum Sibersultra.com Pastikan Laporkan Akun Facebook “Abisukra” ke Polisi Pekan Depan
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Manajemen Sibersultra.com bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK Sultra) memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap akun Facebook bernama “Abisukra” yang diduga telah melakukan manipulasi terhadap produk jurnalistik Sibersultra.com dan menyebarkannya kepada publik dengan narasi yang berbeda dari substansi berita aslinya.
Laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dijadwalkan akan diajukan pada pekan depan sebagai bentuk keseriusan media dalam menjaga marwah pers, melindungi integritas karya jurnalistik, serta mencegah berkembangnya praktik manipulasi informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.
Langkah hukum tersebut diambil setelah ditemukan unggahan akun Facebook “Abisukra” yang diduga mengubah tampilan dan judul berita resmi Sibersultra.com, kemudian menyebarluaskannya kembali di media sosial dengan tambahan label “Hoax” dan narasi yang bertentangan dengan isi berita yang dipublikasikan media ini.
Dalam unggahan yang beredar, akun tersebut menampilkan hasil edit terhadap berita Sibersultra.com yang semula berjudul:
“BKN RI Minta Bupati Buton Utara Batalkan Pengangkatan Kepala Sekolah Tanpa Pertek”
Namun dalam unggahan yang diduga telah dimanipulasi tersebut, ditambahkan tulisan besar bertuliskan “HOAX” disertai narasi tandingan yang menyatakan bahwa BKN RI tidak pernah meminta pembatalan pengangkatan kepala sekolah tanpa pertimbangan teknis.
Padahal, berita yang diterbitkan Sibersultra.com disusun berdasarkan dokumen resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar yang memuat hasil pengawasan dan pengendalian manajemen ASN terkait pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.
Ketua LBH BK Sultra, Mawan, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengubah tampilan produk jurnalistik, memodifikasi substansi visual berita, kemudian menyebarkannya kembali dengan narasi berbeda bukanlah bentuk kritik yang sehat dalam negara demokrasi.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat karena publik tidak lagi menerima informasi sebagaimana yang diterbitkan media, melainkan informasi yang telah melalui proses pengubahan dan penggiringan opini.
“Perlu dipahami bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk memanipulasi produk jurnalistik milik media. Ketika seseorang mengubah tampilan berita, menambahkan label tertentu, lalu menyebarkannya seolah-olah itu adalah produk asli media, maka tindakan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan kredibilitas pers,” tegas Mawan.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan ruang yang jelas bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, yaitu melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, pihak yang keberatan terhadap isi berita semestinya menempuh jalur yang telah diatur undang-undang, bukan justru melakukan pengeditan terhadap karya jurnalistik dan menyebarkannya kembali dengan tujuan membentuk opini publik.
“Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan suatu pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Mengedit berita, mengubah tampilannya, kemudian melabelinya sebagai hoaks tanpa proses yang benar merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum,” ujarnya.
Mawan menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada Sibersultra.com hingga proses hukum selesai.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
“Kami akan mengawal laporan ini sampai tuntas. Dugaan manipulasi terhadap produk jurnalistik harus menjadi perhatian serius. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap orang dapat dengan mudah mengubah informasi, memelintir fakta, dan menyebarkannya untuk menggiring opini publik sesuka hati. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan pers,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Sibersultra.com, La Ode Yus Asman, S.Si., mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh akun Facebook “Abisukra”. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk serangan terhadap independensi pers dan upaya sistematis untuk mendiskreditkan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika produk jurnalistik yang dibuat berdasarkan dokumen resmi dan proses kerja jurnalistik yang profesional kemudian dimanipulasi serta dipelintir untuk membangun opini yang menyesatkan masyarakat. Ini bukan kritik, melainkan tindakan yang patut diduga sebagai upaya merusak kredibilitas media dan membingungkan publik,” tegas Asman.
Ia menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, setiap upaya yang diduga mengarah pada manipulasi informasi dan pencemaran reputasi media harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen Sibersultra.com dan LBH BK Sultra juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan, menelusuri identitas pemilik akun Facebook tersebut, serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum setelah laporan masuk agar bertindak cepat, profesional, dan objektif dalam menangani perkara ini. Siapa pun yang diduga dengan sengaja mengubah, memanipulasi, dan menyebarkan informasi yang berpotensi menyesatkan publik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik manipulasi informasi yang mengancam ketertiban ruang digital dan kebebasan pers,” tutup Mawan.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook