BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat perlu memahami bahwa setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan oleh perusahaan pers bukanlah konten bebas yang dapat diubah, dimanipulasi, atau dipelintir sesuka hati.

Berita yang ditulis wartawan merupakan produk intelektual yang lahir dari proses peliputan, verifikasi, konfirmasi, hingga penyuntingan yang dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita ASLI

Karya jurnalistik, baik berupa tulisan, foto, video, infografis, maupun data yang dipublikasikan media, merupakan objek yang dilindungi oleh hukum.

Perlindungan tersebut tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam praktiknya, masih ditemukan pihak-pihak yang dengan sengaja mengambil berita dari media massa, kemudian mengubah judul, memotong isi berita, atau menambahkan narasi tertentu sehingga makna dan substansi informasi yang disampaikan kepada publik berubah.

Tindakan seperti ini sering kali dilakukan untuk membangun opini tertentu, menyerang kredibilitas media, atau menggiring persepsi masyarakat agar mempercayai informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Padahal, mengubah judul sebuah berita bukanlah tindakan sepele. Judul merupakan bagian penting dari karya jurnalistik yang berfungsi menggambarkan isi berita secara utuh.

”MTQ
Judul diubah dimanipulasi

Ketika judul diubah tanpa izin, apalagi hingga mengubah makna dan konteks informasi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak moral pencipta dan hak ekonomi pemegang hak cipta.

Lebih berbahaya lagi apabila hasil perubahan tersebut kemudian disebarluaskan kepada publik dengan narasi bahwa berita asli adalah hoaks atau informasi palsu.

Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan perusahaan pers dan wartawan yang memproduksi berita tersebut, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat yang menerima informasi yang telah dimanipulasi.

Masyarakat perlu memahami bahwa kritik terhadap media merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun kritik harus dilakukan melalui mekanisme yang benar.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, Undang-Undang Pers telah menyediakan ruang penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi.

Mekanisme ini menjadi instrumen resmi untuk mengoreksi atau memberikan klarifikasi terhadap suatu pemberitaan tanpa harus melakukan manipulasi terhadap karya jurnalistik yang telah diterbitkan.

Sebaliknya, mengubah judul berita, mengedit tangkapan layar pemberitaan, lalu menyebarkannya dengan narasi yang berbeda dari karya asli bukanlah bentuk hak jawab maupun kritik yang konstruktif.

Perbuatan tersebut justru berpotensi melanggar hukum karena mengubah karya cipta orang lain tanpa persetujuan pemilik hak.

Praktik semacam ini juga menjadi ancaman serius bagi ekosistem pers yang sehat. Jika dibiarkan, maka publik akan kesulitan membedakan mana karya jurnalistik asli dan mana informasi yang telah dimanipulasi.

Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap media dapat menurun, sementara penyebaran informasi menyesatkan semakin meluas.

Wartawan bekerja dengan standar profesional yang mengharuskan setiap informasi diverifikasi sebelum dipublikasikan.

Di balik satu berita yang terbit, terdapat proses panjang yang membutuhkan waktu, tenaga, biaya, dan tanggung jawab hukum.

Karena itu, setiap karya jurnalistik harus dihormati sebagai produk intelektual yang memiliki perlindungan hukum.

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi yang beredar di media sosial.

Sebelum mempercayai tangkapan layar atau unggahan yang mengatasnamakan media tertentu, publik perlu membandingkannya dengan berita asli yang dipublikasikan oleh perusahaan pers terkait.

Pada akhirnya, menjaga keaslian karya jurnalistik bukan hanya menjadi tanggung jawab wartawan dan perusahaan pers, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila karya jurnalistik dihormati, sementara setiap bentuk manipulasi, distorsi informasi, dan perubahan isi maupun judul berita tanpa izin ditolak serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook