BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) memastikan akan menindaklanjuti surat dari Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar yang meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian sejumlah kepala sekolah yang dinilai bermasalah berdasarkan hasil audit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, saat diwawancarai Sibersultra.com menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan perihal tersebut kepada Bupati Buton Utara pada 29 Mei 2026 di Kendari.

“Saya sudah melaporkan persoalan ini kepada Pak Bupati pada tanggal 29 Mei 2026 di Kendari. Kebetulan saat itu saya juga berada di Kendari dan beliau menginstruksikan kepada saya selaku Sekda untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” ujar Hardhy, Minggu (31/5/2026).

Setelah menerima arahan Bupati, pihaknya langsung melakukan verifikasi terkait keabsahan surat tersebut kepada Kanreg BKN Makassar.

“Kami telah mengecek kebenaran surat itu ke Kanreg BKN Makassar. Hasil konfirmasi dari Ketua Tim Audit dan Pengawasan menyatakan bahwa surat tersebut memang benar dikeluarkan oleh Kanreg BKN Makassar,” jelasnya.

Menurutnya, surat tersebut telah diterima Pemerintah Kabupaten Buton Utara sejak 25 Mei 2026.

Sebagai pejabat yang diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, dirinya menegaskan akan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Norma, Standar, Prosedur, serta Kriteria (NSPK) yang berlaku.

”MTQ

“Selaku pejabat yang berwenang, saya akan bekerja sesuai SOP dan NSPK. Sampai hari ini saya bersama staf masih bekerja untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa batas waktu yang diberikan BKN adalah tujuh hari kalender sejak surat diterbitkan.

Oleh karena itu, pihaknya terus mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu berakhir pada 2 Juni 2026.

“Kami masih bekerja untuk memastikan bahwa sebelum tanggal 2 Juni 2026, yang merupakan batas waktu tujuh hari kalender sejak surat diterbitkan, SK pembatalan sudah ditandatangani oleh Pak Bupati dan dikirimkan ke BKN Regional Makassar,” katanya.

Sekda Butur juga membeberkan sejumlah instruksi yang diberikan Bupati Buton Utara dalam menindaklanjuti rekomendasi BKN tersebut.

Instruksi pertama adalah melakukan tinjauan ulang (review) secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengusulan dan penetapan SK Bupati terkait pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian kepala sekolah yang dinyatakan bermasalah dalam laporan hasil audit BKN.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melaksanakan proses penyelesaian pelanggaran manajemen ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk memproses pengembalian status dan jabatan atau penempatan bagi kepala sekolah yang diberhentikan tidak sesuai prosedur ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara sesuai ketentuan manajemen ASN,” ungkapnya.

Instruksi lainnya adalah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, maupun pejabat pengawas pada perangkat daerah atau lembaga teknis yang terbukti melakukan kelalaian administratif dalam proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah.

Tidak hanya itu, evaluasi dan pembinaan juga akan dilakukan terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN maupun pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN dalam proses tersebut.

“Pemerintah daerah juga diminta menyusun dan melaporkan secara berkala seluruh tindak lanjut yang dilakukan, lengkap dengan bukti pendukung, untuk disampaikan kepada BKN melalui sistem pelaporan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hardhy menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah lain yang dianggap perlu sepanjang masih berkaitan dengan pelaksanaan instruksi tersebut dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan lain yang dianggap perlu sepanjang berkenaan dengan instruksi ini akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Utara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BKN secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi guna memastikan tata kelola manajemen ASN berjalan sebagaimana mestinya.

Laporan: Asman Ode

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook