BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Upaya mediasi yang dilakukan Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S, membuahkan hasil positif.

Massa aksi yang sebelumnya memblokade Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara di Desa Pongkowulu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, akhirnya sepakat menerapkan sistem buka-tutup jalan sambil menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tuntutan perbaikan jalan.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah Kapolres turun langsung berdialog dengan warga yang sejak Kamis (4/6/2026) melakukan aksi penutupan jalan sebagai bentuk protes terhadap kondisi ruas jalan provinsi yang rusak dan dinilai telah lama diabaikan.

Dalam dialog yang berlangsung di lokasi aksi, AKBP Totok Budi S berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah agar aspirasi warga dapat tersampaikan secara langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan jalan tersebut.

Hasilnya, massa aksi bersedia membuka akses jalan pada jam-jam tertentu guna memberikan ruang bagi aktivitas masyarakat yang bergantung pada jalur tersebut.

Sistem buka-tutup jalan akan mulai diberlakukan pada Sabtu (6/6/2026), dengan jadwal pembukaan akses pada pukul 06.00–08.00 Wita, 12.00–14.00 Wita, dan 17.00–19.00 Wita.

Tak hanya melakukan pendekatan persuasif kepada warga, Kapolres juga mengambil langkah konkret dengan menghubungkan langsung perwakilan massa aksi dengan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara melalui sambungan telepon yang difasilitasi menggunakan telepon seluler Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara.

”MTQ

 

Dalam komunikasi tersebut, Kapolres meminta kejelasan mengenai rencana penanganan dan pengaspalan ruas jalan provinsi di Desa Pongkowulu yang selama ini menjadi tuntutan utama masyarakat.

 

Dari hasil komunikasi itu, disepakati bahwa perwakilan warga akan bertemu langsung dengan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra di Kendari pada Rabu mendatang untuk membahas langkah konkret dan tindak lanjut perbaikan jalan.

 

“Sambil menunggu Pemda memfasilitasi ke Pemprov, sekaligus dibuat surat supaya jalan Lambale itu bisa dialihkan, dengan berita acara dan komitmen yang jelas sehingga kendaraan dapat dialihkan sekitar 1,5 kilometer,” ujar AKBP Totok Budi S di hadapan massa aksi, Jumat (5/6/2026).

Langkah mediasi yang dilakukan Kapolres mendapat apresiasi dari masyarakat. Di tengah situasi yang sempat memanas akibat aksi pemblokiran jalan.

AKBP Totok dinilai mampu membangun komunikasi yang efektif antara warga dan pemerintah sehingga tuntutan masyarakat dapat tersampaikan secara langsung kepada pihak yang berwenang.

Sejumlah warga bahkan menilai peran Kapolres tidak hanya sebatas menjaga keamanan selama aksi berlangsung.

Akan tetapi juga menjadi jembatan yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga ke tingkat pengambil keputusan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, ketegangan di lokasi aksi mulai mereda. Meski demikian, masyarakat menegaskan akan terus mengawal hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sultra hingga ada kepastian mengenai perbaikan dan pengaspalan jalan yang selama puluhan tahun menjadi harapan warga Desa Pongkowulu.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook