KONAWE – Sibersultra.com

Warga Desa Polua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, melaporkan adanya dugaan praktik mafia tanah yang meresahkan di wilayah mereka.

Sejumlah kawasan yang berupa areal hutan diduga telah disertifikatkan secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Kekhawatiran itu disampaikan warga bersama para tokoh masyarakat setempat. Mereka menduga proses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut tidak memenuhi syarat penguasaan yang sah, tidak melalui verifikasi di tingkat desa, serta tidak diketahui oleh masyarakat luas.

“Warga Desa Polua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah. Sejumlah kawasan hutan di wilayah kami diduga telah disertifikatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab tanpa melalui prosedur yang sah,” ungkap perwakilan warga, kepada media ini, Rabu (12/8/2026).

Warga menyampaikan jika hal tersebut dibiarkan berlanjut, dikhawatirkan penguasaan lahan secara tidak sah akan semakin meluas dan merugikan hak-hak masyarakat serta merusak kawasan hutan yang seharusnya dijaga bersama.

Oleh karena itu, warga dan tokoh masyarakat secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun ke lokasi.

Diperlukan langkah penyelidikan guna memeriksa keabsahan dokumen yang diterbitkan, menelusuri proses perolehannya, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pertanahan.

”MTQ

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait terkait laporan yang disampaikan warga Desa Polua. Berita ini akan dikembangkan selanjutnya setelah adanya peninjauan langsung dan tanggapan dari berbagai pihak.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dari warga. Pihak terkait berhak memberikan tanggapan untuk keberimbangan informasi. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terbukti di pengadilan.

Laporan: Redaksi.