Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
SIBERSULTRA.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (21/5/24).
Ke empat orang tersebut diperiksa terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Mereka adalah, YF selaku Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL), RD selaku Karyawan CV Venus Inti Perkasa, AB selaku Pekerja CV Venus Inti Perkasa dan HN selaku Direktur CV Mega Belitung.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Laporan: Redaksi.



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook