Satgas SIRI Kejagung Amankan Ibu Rumah Tangga Masuk Sebagai DPO
Jakarta – Sibersultra.com
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Elly Gwandi.
Buronan Elly Gwandi Seorang Ibu Rumah tangga ini, diamankan saat berada di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada, Rabu 5 Februari 2025, pukul 21.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kajugung RI, Dr. Harli Siregar mengatakan, Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1206/Pid.b/2023/PN.Makassar tanggal 27 Maret 2024.
Menyatakan, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan.
“Pengadilan dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Harli Siregar melalui Pres Rilisnya yang diterima media ini, Kamis (6/2/2024).
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 584/Pid/2024/PT.Mks 29 Mei 2024 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 1206/pid.b/2023/PN.
Kemudian Putusan Mahkamah Agung 147 K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II/penuntut umum dan pemohon kasasi I/Terdakwa Elly Gwandi.
Saat diamankan, Kata Herli Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. “Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” terangnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook