Buton Utara -sibersultra.com

Saat ini, cagar budaya Benteng Bangkudu menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Kabupaten Buton utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra).

Pasalnya, ada dugaan aktivitas galian liar di lokasi cagar budaya benteng bangkudu tersebut, Sehingga hal itu mengakibatkan kerusakan salah satu aset daerah dan pengrusakan cagar budaya.

Berdasarkan pantauan media ini dilokasi, pada, Senin (17/2/2025) aktifitas dugaan Galian liar ini sudah masuk dalam kawasan cagar budaya Benteng Bangkudu dan ditemukan adanya pengrusakan aset daerah berupa talut yang membatasi antara jalan raya dan Benteng Bangkudu.

Diketahui, Cagar budaya Benteng Bangkudu, bertempat di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur dan diketahui masuk kategori status peringkat skala Nasional.

Dengan adanya dugaan aktivitas Galian liar ini, Pemerintah daerah Butur dan seluruh stackholder agar segera turun tangan mengambil tindakan guna mencegah kerusakan lebih lanjut.

Pasalnya, Dari sisi hukum, perusakan ini melanggar Pasal 406 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4,5 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menetapkan sanksi lebih berat, yaitu penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

”MTQ

Kemudian, Kerusakan ini bukan hanya berdampak pada aset daerah tetapi juga mengancam warisan sejarah, estetika, dan kekayaan budaya nasional.

Oleh karena itu, perlindungan dan pelestarian Benteng Bangkudu harus menjadi prioritas semua pihak agar tetap menjadi objek wisata sejarah dan budaya bagi masyarakat Kulisusu dan pada umumnya masyarakat Buton utara.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Camat Kulisusu, Sukman Tarima mengungkapkan, bahwa terkait persoalan tersebut sudah beberapa masyarakat yang mempertanyakan hal itu, Namun pihaknya, akan melakukan langkah kongrit dengan mencari tau menulusuri lebih jauh.

“Saya akan telusuri lebih jauh kebenaranya, dan akan memanggil pihak yang lakukan galian tersebut, untuk mempertanyakan hal itu,” ucap Camat Kulisusu.

Kemudian, saat dipertanyakan terkait status cagar budaya gunung bangkudu tersebut, Camat kulisusu akan berkordinasi dengan pihak yang membindangi masalah budaya.

“Secepatnya kita akan turun tangan lakukan langkah kongrit karena ini sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, sementara untuk status skala nasionalnya saya akan kordinasi dengan yang membindangi itu,” tegasnya.

Hingga berita ini dilayangkan pihak awak media ini belum mengetahui oknum yang diduga lakukan aktivitas galian liar tersebut, untuk dimintai tanggapan terkait apa dan tujuan dilakukan hal itu.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, material galian liar tersebut di jual kepada masayarakat. Sementara diketahui material tersebut berasal dari Cagar budaya yang harus dijaga kelestarianya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook