KONSEL – Sibersultra.com

Dugaan penyelewengan anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi sorotan tajam.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap adanya indikasi mark-up dan pemotongan dana dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024.

Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, mengungkapkan hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa serta pemotongan SPPD bagi Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

“Kami menemukan indikasi mark-up dan pemotongan dana perjalanan dinas yang seharusnya menjadi hak PKD. Ini harus segera diusut,” tegas La Songo kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, PPWI Sultra telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Bawaslu Konsel, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Oleh karena itu, pihaknya akan membawa temuan ini ke aparat penegak hukum (APH) agar segera diproses.

“Kami mendesak APH agar mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran ini. Koruptor jangan diberi ampun!” tandasnya.

Adapun beberapa poin dugaan penyelewengan Anggaran oleh Bawaslu Konsel di antaranya sebagai berikut :

”MTQ
  1. Sesuai Dengan Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review dialokasikan Untuk 12 bulan Masa Kerja Panwas kecamatan Tapi Realita Panwscam Bertugas Hanya 8 Bulan.
  2. Sesuai Dengan Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review dialokasikan Untuk 8 bulan Masa Kerja Panwas Kelurahan Desa Tapi Realita Panwas Kelurahan Desa Bertugas Hanya 7 Bulan.
  3. Sesuai Dengan Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review. Dianggarkan Untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk Pnawas Kecamatan, Panwas Desa, Pengawas TPS. Tetapi Hal tersebut tidak dibayarkan sampai tahapan Pilkada Selesai.
  4. Sesuai Dengan Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review Dianggarkan Untuk Paket Data/Internet untuk Panwas Kecamatan, Panwas desa dan Pengawas TPS tetapi Kenyataan dilapangan sampai tahapan dan masa kerja Penyelenggara Ad-Hoc hal tersebut tidak Pernah dibayarkan.
  5. Sesuai Dengan Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review .di Anggarkan untuk Bimtek Aplikasi SAS dan laporan pertanggung jawaban PUMK tetapi sampai Selesai Masa Tugas Koordinator Kecamatan & SPK Kecamatan kegiatan Tersebut tidak Pernah dilaksanakan.
  6. Sesuai Dengan Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review. Di Anggarkan Untuk Narasumber ekstmal dalam Kegiatan yang dilaksankan Panwas Kecamatan Tetapi pelaksanaan di lapangan berdasarkan RAB yang dikirim Kabupaten Narasumber ekstemal sudah dihilangkan tidak Seperti kegiatan yang dilaksanakan kecamatan di Kabupaten Lainnya.
  7. Sesuai Dengan Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review dialokasikan Untuk 12 bulan Masa Kerja Panwas kecamatan Tapi Realita Panwscam Bertugas Hanya 8 Bulan.
  8. Sesuai Dengan Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review Dialokasikan untuk Sosialisasi Pemilih Pemula dan Komisioern Bawaslu Sudah Pernah menyampaikan terkait kegiatan tersebut tetapi sampai tahapan selesai dan masa kerja badan As-Hoc selesai kegiatan tersebut tak kunjung dilaksanakan.
  9. Sesuai Dengan Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review dialokasikan Untuk 12 bulan Masa Kerja Panwas kecamatan Tapi Realita Panwscam Bertugas Hanya 8 Bulan.
  10. Sesuai Dengan Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review dialokasikan Translok Untuk Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas TPS tetapi realita hal tersebut tidak pernah tersalurkan.
  11. Sesuai Dengan Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review dialokasikan Untuk 12 bulan Masa Kerja Panwas kecamatan Tapi Realita Panwscam Bertugas Hanya 8 Bulan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekretariat Bawaslu Konsel belum memberikan tanggapan, sementara Ketua Bawaslu Konsel masih dalam upaya konfirmasi. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi prinsip keberimbangan berita.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook