JAKARTA – Sibersultra.com

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang 967.500 lembar saham dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV secara online melalui e-Auction (open bidding) di lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Saham yang dilelang adalah saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana, sesuai dengan surat kolektif saham No. 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

Dengan nilai limit awal Rp35,35 miliar, lelang ini mengalami kenaikan sebesar Rp2,51 miliar, sehingga total nilai akhir penjualan mencapai Rp37,86 miliar.

“Seluruh hasil lelang telah disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar melalui pers rilisnya, yang diterima media ini, Jumat (21/3/2025).

Harli Siregar menambahkan, eksekusi lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021, yang diperkuat oleh putusan banding dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses lelang dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

”MTQ

“Ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemulihan aset negara,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook