JAKARTA – Sibersultra.com

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, melalui keterangan persnya yang diterima media ini, pada Jumat (21/3/2025).

“Saksi yang diperiksa berinisial JC, yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang,” ucap Kapuspenkum.

Kapuspenkum mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

“Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” terangnya.

Pihaknya, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Laporan: Redaksi

”MTQ

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook