Skandal Pengadaan Disdik Depok Menguat: Dugaan Mark-Up Hingga Puluhan Miliar, Aparat Didesak Turun Tangan
DEPOK – SIBERSULTRA.com
Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kian menyengat.
Laporan resmi yang dilayangkan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) ke Kejaksaan Negeri Depok mengungkap indikasi praktik mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang diduga sarat rekayasa.
Ketua Umum KCBI, Joel B. Simbolon, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekedar dugaan biasa, melainkan mengarah pada praktik yang terstruktur dan sistematis.
“Ini bukan sekedar selisih angka, tapi indikasi kuat adanya permainan yang merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tegas Joel kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI membeberkan sejumlah temuan mencolok, terutama pada sektor teknologi pendidikan.
Pengadaan Smart Board dan papan tulis interaktif yang seharusnya menunjang modernisasi pembelajaran justru diduga menjadi ladang pemborosan anggaran.
Harga per unit tercatat berkisar Rp203 juta hingga Rp232 juta pada 2024, dan tetap tinggi di angka Rp211 juta pada 2025.
Padahal, berdasarkan penelusuran harga pasar dan e-katalog nasional, perangkat dengan spesifikasi setara berada pada kisaran Rp130 juta hingga Rp170 juta.
Selisih harga mencapai Rp40 juta hingga Rp100 juta per unit ini memunculkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran secara sistematis.
“Dari total lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp22 miliar,” jelasnya.
Kejanggalan juga ditemukan pada pengadaan alat tulis sederhana, yakni pensil. Dalam kontrak Tahun Anggaran 2025, harga satuan pensil mencapai sekitar Rp5.900 per batang dengan total nilai Rp7,38 miliar.
“Angka tersebut jauh di atas harga pasar yang berkisar Rp2.500 hingga Rp3.500 per batang. Selisih yang nyaris mencapai 100 persen ini menimbulkan dugaan mark-up dengan potensi kerugian negara hingga Rp3,1 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, pada pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, ditemukan perbedaan signifikan antara pagu anggaran sebesar Rp23,86 miliar dan nilai kontrak Rp14,72 miliar.
Selisih lebih dari 30 persen ini dinilai tidak lazim dan mengindikasikan lemahnya perencanaan anggaran serta potensi pengkondisian dalam proses tender.
KCBI juga menyoroti pola yang diduga menjadi modus operandi dalam proyek-proyek tersebut. Penggunaan e-katalog dinilai bukan lagi sebagai instrumen transparansi, melainkan sekadar formalitas untuk melegitimasi harga tinggi.
Selain itu, terdapat indikasi penyeragaman harga yang tidak wajar serta penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu, sehingga menutup ruang persaingan sehat.
Joel menegaskan pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk PA dan PPK. Audit investigatif bersama BPK atau BPKP juga harus dilakukan untuk mengungkap kerugian riil dan aliran dana,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan sektor yang seharusnya bersih dari praktik penyimpangan.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas pendidikan serta masa depan generasi muda di Kota Depok.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, serta Kepala Inspektorat Daerah Kota Depok, N. Lienda Ratna Nurdianny, yang telah dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, hingga kini belum memberikan tanggapan.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook