KONAWE SELATAN — SIBERSULTRA.com

Gelombang pemberitaan yang menyorot Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya menuai tanggapan tegas dari pihak instansi.

Tuduhan adanya intervensi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual dinilai tidak berdasar dan sarat penggiringan opini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, secara tegas membantah seluruh narasi yang menyebut pihaknya mencampuri proses hukum.

“Ini harus diluruskan. Tidak ada intervensi. DP3A hadir untuk melindungi korban, bukan mengatur apalagi memaksakan keputusan,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Hafsa, tudingan yang beredar tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang selama ini berada di garis depan perlindungan perempuan dan anak.

Dalam proses pendampingan, ia menegaskan bahwa setiap komunikasi yang dilakukan kepada korban dan keluarga berlangsung secara terbuka, wajar, dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.

Penyampaian tersebut bukanlah arahan ataupun intervensi, melainkan sebatas penjelasan normatif yang lazim dalam praktik pendampingan, serta berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.

”MTQ

Ia menjelaskan, hal-hal yang disampaikan kepada korban dan keluarga mencakup berbagai kemungkinan penyelesaian yang secara sah dapat ditempuh.

Mulai dari proses hukum positif, mekanisme penyelesaian secara adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak apabila mengarah pada pernikahan.

“Seluruh opsi itu bukan bentuk dorongan, apalagi paksaan dari kami. Itu hanya gambaran umum agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan yang dimiliki,” jelasnya.

Karena itu, segala keputusan tetap sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarga, tanpa adanya intervensi, tekanan, maupun kepentingan dari pihak mana pun.

DP3A, lanjut Hafsa, hanya menjalankan fungsi pendampingan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pemahaman, dan ruang aman dalam menentukan langkah.

“Jangan dipelintir seolah kami mengarahkan. Itu framing yang tidak benar,” ujarnya.

Hafsa juga membantah isu yang beredar terkait adanya pembahasan kompensasi berupa uang dan sapi dalam pertemuan dengan korban.

“Saya tegaskan, saat bertemu korban, tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Itu informasi yang tidak benar dan sangat disayangkan bisa beredar,” katanya.

DP3A mengingatkan agar upaya perlindungan terhadap korban tidak dikaburkan oleh narasi liar yang tidak terverifikasi.

“Jangan sampai korban kembali dirugikan hanya karena pemberitaan yang tidak utuh,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD PPWI Sulawesi Tenggara, La Songo, turut melontarkan kritik keras terhadap media yang dinilai mempublikasikan informasi tanpa konfirmasi.

“Ini bukan lagi soal salah kutip. Ini soal tanggung jawab. Jangan bangun opini publik di atas informasi yang belum diverifikasi,” tegasnya.

La Songo menilai praktik pemberitaan seperti itu berpotensi menjadi bentuk “penghakiman sepihak” di ruang publik.

“Kalau media mulai meninggalkan prinsip keberimbangan, maka yang terjadi adalah pembentukan opini liar, bukan penyampaian fakta,” katanya.

Ia pun meminta media yang dimaksud untuk segera melakukan klarifikasi.

“Saya minta dengan tegas kepada media yang telah memuat berita tanpa konfirmasi agar segera melakukan klarifikasi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.

Bahkan, ia memberikan tenggat waktu tegas.

“Kami beri waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada klarifikasi, maka kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Menurut La Songo, langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam pers, melainkan sebagai pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.

“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ada etika, ada aturan, dan itu harus dihormati,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum tentu benar.

“Jangan biarkan opini menyesatkan mengalahkan fakta. Yang dirugikan bukan hanya lembaga, tapi juga korban,” pungkasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, DP3A Konawe Selatan menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya, yakni melindungi korban, memastikan pendampingan berjalan, dan mendukung proses hukum tanpa intervensi.

“Fokus kami jelas: korban harus terlindungi, hukum harus berjalan, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh opini,” tutup Hafsa.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook