Hasruddin: Pasar Resmi Sudah Ada, Tidak Ada Lagi Alasan Pasar Pribadi Dipertahankan
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Polemik Pasar Sore di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra) kembali menjadi perhatian publik.
Ditengah ramainya perdebatan soal keberadaan pasar pribadi dan pasar desa resmi, Hasruddin Jaya mengungkap riwayat kesepakatan lama terkait aktivitas pasar pribadi di Desa Kalibu yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Hasruddin Jaya yang merupakan mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Desa Kalibu (IMDK) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buton Utara sebenarnya pernah mengambil langkah resmi untuk menghentikan aktivitas pasar pribadi tersebut melalui beberapa surat pemberitahuan dan penertiban.
“Pada 27 Mei 2019, Pemkab Butur pernah melayangkan surat pembongkaran, pemberhentian dan penutupan aktivitas pasar pribadi di Desa Kalibu,” ungkap Hasruddin Jaya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah surat pertama diterbitkan, pemerintah daerah kembali melayangkan surat kedua bernomor 511:2/726 tertanggal 29 Juli 2019 yang ditujukan kepada para pedagang atau penjual di pasar pribadi tersebut.
Berselang satu minggu kemudian, Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara kembali mengeluarkan surat pemberitahuan ketiga bernomor 511.2/768 tertanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani atas nama Bupati Buton Utara oleh Sekretaris Daerah saat itu, Muhammad Yasin.
Hasruddin mengatakan, pasca keluarnya surat tersebut sempat terjadi dialog panjang antara pemerintah daerah bersama para pedagang dan perwakilan masyarakat di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara.
“Waktu itu terjadi dialog panjang antara kita pendemo sebagai perwakilan pedagang dengan pemerintah daerah,” katanya.
Ia mengaku saat itu dirinya bersama sejumlah rekannya menolak keras penutupan pasar apabila tidak dibarengi solusi dari pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Menurutnya, para pedagang saat itu khawatir kehilangan tempat berjualan jika pasar langsung ditutup tanpa adanya lokasi pengganti yang jelas.
“Saat itu kami minta kalau memang pasar mau ditutup, harus ada solusi atau langkah alternatif yang disiapkan. Harus ada pasar resmi yang disiapkan supaya pedagang tidak kehilangan tempat mencari nafkah,” ujarnya.
Dari dialog tersebut, lanjut Hasruddin, akhirnya disepakati bahwa aktivitas pasar pribadi masih diizinkan berjalan sementara waktu dengan satu syarat penting.
“Kesepakatannya saat itu, kalau nanti sudah ada pasar yang disediakan desa atau pasar yang dikelola desa, maka pasar pribadi akan dihentikan dan ditutup aktivitasnya,” jelasnya.
Ia menyebut langkah penertiban pasar sebenarnya bukan hal baru di Buton Utara. Sebab pada saat rencana penutupan pasar pribadi di Kalibu tahun 2019 lalu, pemerintah daerah juga melakukan penutupan terhadap beberapa aktivitas pasar lain di wilayah berbeda.
“Pasar lama di Kelurahan Lipu dulu juga ditutup. Begitu juga pasar di Bajo Desa Banu Banua Jaya pernah ditutup bersamaan dengan rencana penutupan pasar pribadi di Kalibu. Jadi sebenarnya pemerintah daerah sudah pernah melakukan langkah seperti itu,” ujarnya.
Namun, Hasruddin mengakui kesepakatan saat itu tidak sempat dituangkan secara tertulis dalam bentuk pernyataan sikap bersama.
“Itu yang menjadi kesepakatan saat itu, namun sayangnya tidak sempat tertuang dalam bentuk tertulis sebagai pernyataan sikap bersama. Kita terlalu gembira saat itu. Saya tidak tahu mungkin ada kesepakatan lain di luar itu, tapi seingat saya itu yang kita sepakati,” katanya.
Polemik Pasar Kalibu sendiri kembali mencuat setelah penutupan pasar pribadi secara sepihak menjelang Idul Fitri Maret 2026 lalu.
Saat itu sejumlah pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan setelah aktivitas pasar dihentikan mendadak di tengah ramainya pembeli menjelang lebaran.
Peristiwa tersebut memicu keresahan masyarakat hingga akhirnya mendesak Pemerintah Desa Kalibu menggelar musyawarah desa dan membentuk Pasar Desa Kalibu yang kini resmi dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Saat ini pasar desa tersebut telah berjalan dan dikelola langsung oleh BUMDes Kalibu sebagai pasar resmi desa yang diproyeksikan menjadi pusat ekonomi masyarakat sekaligus sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pemerintah desa juga diketahui telah menyiapkan legalitas pasar melalui Peraturan Desa (Perdes), MOU dengan pemilik lahan, hingga koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta PTSP Kabupaten Buton Utara.
Selain itu, pemerintah desa juga telah menyampaikan persoalan polemik pasar tersebut kepada Bupati Buton Utara dan saat ini masih menunggu agenda pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
“Pemdes sudah bersurat ke pak bupati terkait persoalan ini. Informasinya kita menunggu pak bupati pulang untuk dirapatkan bersama,” ujar Hasruddin.
Hasrudin menilai dengan terbentuknya pasar desa resmi saat ini, seharusnya polemik pasar di Kalibu sudah bisa diselesaikan demi menjaga kondusivitas masyarakat.
“Hari ini sudah ada pasar resmi yang dibentuk desa dan dikelola BUMDes. Saya pikir tidak ada lagi alasan untuk para pedagang tidak mendukung pasar resmi. Dan pasar pribadi sudah waktunya ditutup. Pemilik pasar harus sadari soal ini sehingga tidak terjadi konflik sosial berkepanjangan di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti munculnya berbagai isu di tengah masyarakat yang menyebut pasar pribadi tidak akan bisa ditutup karena diduga mendapat dukungan dari oknum tertentu yang mengatasnamakan kedekatan dengan Bupati Buton Utara.
“Sekarang ini muncul berbagai isu bahwa pasar pribadi tidak akan bisa ditutup karena katanya mereka didukung pak bupati dan ada oknum keluarga bupati yang membackup mereka,” ujarnya
Hasruddin menyayangkan adanya pihak-pihak yang membawa-bawa nama Bupati Buton Utara dalam polemik pasar tersebut.
“Kita sangat sayangkan kalau ada oknum yang membawa-bawa nama bupati untuk mendukung pasar pribadi. Padahal mungkin pak bupati sendiri tidak pernah tahu soal ini,” tegasnya.
Selain itu, polemik pasar semakin berkembang setelah muncul sorotan terkait legalitas pasar pribadi yang diduga hanya mengantongi izin perdagangan ruko, bukan izin operasional pasar sebagaimana mestinya.
Kini masyarakat menunggu langkah dan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait tindak lanjut polemik Pasar Kalibu yang terus menjadi perhatian publik.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook