Sengketa Pers Harus Diselesaikan Sesuai UU Pers, Bukan dengan Penghakiman di Medsos
SIBERSULTRA.com – Sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers.
Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang telah disediakan oleh undang-undang, bukan dengan cara-cara yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Hal itu disampaikan oleh Pegiat Media Kepulauan Buton, Jurnalis Utama Dewan Pers, Penguji Kompetensi Jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, La Ode Adnan Irham, kepada media ini, Minggu (31/5/2026).
Kata dia, sengketa pers adalah ketidakpuasan masyarakat atau pihak tertentu terhadap suatu karya jurnalistik.
Dalam penyelesaiannya, Undang-Undang Pers memberikan dua instrumen utama, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi. Keduanya memiliki fungsi dan penggunaan yang berbeda.
Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa nama baik, reputasi, atau kepentingannya dirugikan akibat suatu pemberitaan. Karena itu, tidak semua orang dapat mengajukan hak jawab.
“Hak ini diperuntukkan bagi pihak yang secara langsung terdampak oleh isi berita yang dipublikasikan,” katanya.
Sementara itu, Hak Koreksi dapat diajukan oleh siapa saja yang menemukan adanya kekeliruan dalam pemberitaan. Bentuk kekeliruan tersebut dapat berupa kesalahan data, fakta, penulisan nama, ejaan, angka, foto, video, maupun kesalahan teknis lainnya yang memerlukan perbaikan.
Mekanisme pengajuan hak jawab maupun hak koreksi juga telah diatur secara jelas. Pihak yang keberatan cukup menghubungi redaksi media yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun lisan.
“Media memiliki kewajiban untuk melayani dan menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya
Dalam pelaksanaan hak jawab, media wajib memuat tanggapan pihak yang dirugikan secara proporsional. Sedangkan dalam pelaksanaan hak koreksi, apabila ditemukan adanya kekeliruan, media wajib segera melakukan perbaikan atau ralat terhadap sebagian maupun seluruh isi berita yang bersangkutan, disertai pemberitahuan kepada pembaca mengenai koreksi yang telah dilakukan.
Di luar mekanisme tersebut, persoalan yang muncul sudah memasuki ruang lingkup yang berbeda dan harus dilihat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh jurnalis dan perusahaan pers agar tidak alergi terhadap kritik dari masyarakat, selama kritik tersebut disampaikan melalui mekanisme yang benar dan beradab,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kata dia, Pada hakikatnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan harus senantiasa terbuka terhadap masukan yang konstruktif.
Di sisi lain, insan pers juga wajib memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan, akurasi, serta kewajiban melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang diberitakan.
“Jadikan Undang-Undang Pers sebagai payung hukum dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pagar moral dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,”tutupnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook