KENDARI – SIBERSULTRA.com

Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN SULTRA) menyoroti kehadiran tim Bareskrim Polri di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Presidium KAPITAN SULTRA, Asrul Rahmani, menilai kehadiran institusi penegak hukum tingkat pusat tersebut menjadi perhatian publik karena memunculkan berbagai pertanyaan terkait kondisi dan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.

“Kehadiran Bareskrim Polri tentu menjadi sorotan masyarakat. Ketika institusi penegak hukum pusat turun langsung ke lapangan, publik akan menilai bahwa ada persoalan yang memerlukan perhatian dan penelusuran lebih lanjut,” ujar Asrul.

Meski demikian, KAPITAN SULTRA mengingatkan agar berbagai informasi yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di wilayah PT WIN tidak disikapi secara prematur.

Menurutnya, seluruh persoalan harus ditelaah secara objektif berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Asrul menegaskan bahwa persoalan yang berkembang di kawasan PT WIN lebih tepat dikaji dari aspek kepatuhan administrasi, teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, serta pemenuhan kewajiban perizinan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Kami berpandangan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang sah. Penilaian yang objektif sangat penting agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru maupun pembentukan opini yang tidak didukung oleh data yang valid,” tegasnya.

”MTQ

Lebih lanjut, KAPITAN SULTRA menilai bahwa proses evaluasi terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat dilepaskan dari peran instansi teknis yang memiliki kewenangan di sektor lingkungan hidup dan pertambangan.

Berbagai aspek seperti dokumen lingkungan, studi kelayakan, data sumber daya dan cadangan mineral, hingga proses pengajuan serta evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan domain yang membutuhkan kajian mendalam dari kementerian terkait.

“Kami berharap setiap proses evaluasi maupun penegakan aturan di sektor pertambangan melibatkan instansi teknis yang berwenang sehingga hasilnya komprehensif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, KAPITAN SULTRA juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperketat proses verifikasi dan evaluasi terhadap pengajuan RKAB yang diajukan perusahaan pertambangan.

Menurut mereka, evaluasi yang ketat dan transparan menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, berkelanjutan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kami meminta agar proses evaluasi RKAB dilakukan secara lebih selektif, transparan, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kesesuaian antara laporan perusahaan dan kondisi faktual di lapangan harus menjadi perhatian utama pemerintah. Dengan demikian, tata kelola pertambangan yang baik dan berkeadilan dapat benar-benar diwujudkan,” tutup Asrul Rahmani.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook