LSM Perisai Soroti Lambannya Eksekusi SK Pembatalan Kepsek, Sekda Butur : Kepsek Lama Sah Kembali Menjabat
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Kebijakan mutasi dan pergantian kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali menjadi sorotan publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Barisan Anti Korupsi (Perisai) DPD Buton Utara mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam mengeksekusi Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 124 Tahun 2026 tentang pembatalan pelantikan kepala sekolah.
Ketua LSM Perisai DPD Butur, Alwin Hidayat, menilai lambannya pelaksanaan SK pembatalan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dalam birokrasi pendidikan dan berpotensi memicu dualisme kepemimpinan di sejumlah sekolah.
“Kami meminta Bupati Buton Utara tidak membiarkan kegaduhan birokrasi di sektor pendidikan terus berlarut. SK pembatalan sudah resmi diterbitkan, namun di lapangan jabatan kepala sekolah masih diisi oleh pihak-pihak yang pengangkatannya telah dinyatakan batal,” ujar Alwin kepada media.
Persoalan ini bermula setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Nomor 171/B.AI.04/SD/SK/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, BKN mengungkap adanya pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Surat Pengantar Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) Nomor 800.1.3.1/580/2026 tertanggal 3 Juni 2026 telah menyampaikan SK Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026.
SK tersebut membatalkan tiga keputusan bupati sebelumnya, yakni SK Nomor 1079 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Pemberhentian Kepala Sekolah, SK Nomor 1092 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah, serta SK Nomor 1284 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah.
Menurut Alwin, secara hukum terbitnya SK Pembatalan Nomor 124 Tahun 2026 seharusnya mengembalikan kondisi jabatan kepala sekolah pada keadaan sebelum keputusan yang dibatalkan tersebut diterbitkan.
“Secara yuridis formal, ketika SK pembatalan sudah berlaku, maka kepala sekolah yang sebelumnya diberhentikan atau dimutasi harus dikembalikan pada jabatan semula. Ini penting untuk memastikan roda organisasi sekolah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Namun demikian, hasil investigasi LSM Perisai menemukan bahwa sejumlah kepala sekolah yang pengangkatannya telah dibatalkan masih menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai pimpinan sekolah.
“Kami menemukan fakta bahwa kepala sekolah yang penunjukannya telah dibatalkan masih memimpin sekolah dan menguasai fasilitas sekolah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang serius,” katanya.
LSM Perisai mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap tata kelola pendidikan di Buton Utara.
Selain memunculkan dualisme kepemimpinan, keberadaan kepala sekolah yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas juga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap keabsahan dokumen administrasi sekolah.
“Jika situasi ini terus dibiarkan, maka dokumen-dokumen penting yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang status jabatannya telah dibatalkan bisa dipersoalkan keabsahannya. Ini tentu menjadi ancaman serius bagi administrasi pendidikan,” ungkap Alwin.
Atas dasar itu, LSM Perisai mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara segera mengeksekusi SK pembatalan secara menyeluruh dan mengembalikan kepala sekolah yang sah pada posisi semula.
“Kami meminta pemerintah segera menertibkan kondisi ini. Jangan sampai masa depan pendidikan dan kepastian hukum di sekolah-sekolah menjadi korban akibat lambannya pelaksanaan keputusan yang telah diterbitkan sendiri oleh pemerintah,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Sekda Buton Utara Muhammad Hardhy Muslim menegaskan bahwa substansi SK Nomor 124 Tahun 2026 sudah sangat jelas.
Menurutnya, pada diktum kedua SK tersebut secara tegas memerintahkan agar kepala sekolah yang sebelumnya menjabat kembali aktif menjalankan tugasnya.
“Perintah SK Nomor 124 Tahun 2026 sudah jelas. Kepala sekolah lama aktif kembali sebagaimana diatur dalam diktum kedua,” tegas Hardhy Muslim.
Ia bahkan sependapat dengan pandangan anggota DPRD Buton Utara dari Komisi I, Syairman Sahadia, yang menilai Dinas Pendidikan seharusnya lebih proaktif dalam menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Saya setuju dengan pendapat Syairman Sahadia. Seharusnya yang proaktif adalah Kepala Dinas Pendidikan dengan segera memanggil kepala sekolah lama untuk kembali aktif seperti sedia kala,” ujarnya.
Hardhy menekankan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjamin kelancaran administrasi pendidikan, khususnya terkait penerbitan dan penandatanganan ijazah bagi peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan.
“Prioritas kita hari ini adalah memastikan ijazah anak-anak yang lulus ditandatangani oleh kepala sekolah yang legitimate dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Menurutnya, selama masih terdapat kepala sekolah definitif yang sah secara administrasi, maka tidak ada alasan untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt).
“Selagi ada kepala sekolah definitif, kenapa harus Plt? Kecuali memang terdapat jabatan yang kosong karena pensiun atau meninggal dunia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hardhy mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak hanya meminta pemerintah daerah menerbitkan SK pembatalan, tetapi juga akan mengawasi secara langsung pelaksanaan keputusan tersebut di lapangan.
“Saya sudah diingatkan oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN Pusat bahwa mereka tidak hanya menerima laporan bahwa SK pembatalan telah diterbitkan, tetapi juga akan memantau dan mengawasi tindak lanjutnya. Kepala sekolah lama harus diaktifkan kembali agar proses belajar mengajar dapat berjalan normal sebagaimana mestinya,” ungkap Hardhy.
Ia menjelaskan, setelah seluruh proses pemulihan jabatan kepala sekolah selesai dan kondisi birokrasi pendidikan kembali normal, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengusulkan calon kepala sekolah yang baru sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah semua kembali berjalan sesuai norma dan ketentuan, silakan pemerintah daerah mengusulkan calon kepala sekolah baru untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” jelasnya.
Pernyataan Sekda tersebut sekaligus mempertegas bahwa implementasi SK Nomor 124 Tahun 2026 tidak berhenti pada penerbitan dokumen administratif semata.
Melainkan harus diwujudkan melalui pengaktifan kembali kepala sekolah yang sah demi menjamin kepastian hukum, kelancaran administrasi pendidikan, dan stabilitas proses belajar mengajar di seluruh sekolah di Kabupaten Buton Utara
Laporan: Redaksi.





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook