Kadinkes Butur Buka Suara Soal Dokter Mogok Kerja, Pastikan Insentif Tetap Dibayar
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara (Butur), Sadarlin, akhirnya angkat bicara terkait aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah dokter spesialis serta rencana dokter umum menghentikan pelayanan akibat belum dibayarkannya insentif.
Sadarlin mengungkapkan, sehari sebelum aksi mogok berlangsung, sekitar tujuh dokter umum dari puskesmas mendatangi Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan kepastian pembayaran insentif mereka.
“Kami sudah menjelaskan bahwa proses pembayaran masih berjalan, termasuk penyelesaian regulasinya,” kata Sadarlin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, Dinas Kesehatan telah berkomitmen membayarkan insentif tersebut setelah seluruh persyaratan administrasi dan regulasi selesai dipenuhi.
Ia mengaku menyayangkan keputusan para dokter yang tetap memilih mogok kerja meski penjelasan mengenai proses pembayaran telah disampaikan.
“Pada prinsipnya saya menyayangkan kalau sampai mogok. Saya sudah menjelaskan bahwa tuntutan mereka sedang dalam proses. Tapi karena mereka tetap memilih mogok, saya tidak banyak berkomentar lagi,” ujarnya.
Sadarlin menjelaskan, persoalan pembayaran insentif bermula pada 2025. Saat itu, anggaran untuk dokter berstatus PPPK dan CPNS dimasukkan ke dalam skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun, pada triwulan ketiga terbit ketentuan yang menyebut dokter CPNS dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta PPPK yang belum bekerja selama tiga tahun belum berhak menerima TPP.
Akibat aturan tersebut, Dinas Kesehatan kemudian mengusulkan agar hak para dokter dialihkan melalui skema insentif dokter pada Perubahan APBD 2025.
“Karena perubahan anggaran dilakukan di akhir tahun, anggarannya memang ada. Namun pembayaran tetap membutuhkan regulasi pendukung. Waktunya sangat mepet sehingga regulasinya belum tuntas dan akhirnya insentif itu belum bisa dibayarkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut hanya dialami sekitar 10 dokter dan tidak berlaku bagi seluruh tenaga medis di Kabupaten Buton Utara.
Sementara itu, terkait insentif dokter spesialis yang masa kontraknya telah berakhir, Sadarlin memastikan pembayarannya juga sedang diproses. Saat ini, pencairan masih menunggu kelengkapan administrasi, seperti laporan kehadiran, penilaian kinerja, serta dokumen pendukung dari kepala puskesmas.
“Kalau administrasinya sudah lengkap, proses pembayarannya akan kami lanjutkan,” katanya.
Untuk insentif tahun 2026, Sadarlin memastikan anggarannya telah tersedia dalam pagu APBD. Meski demikian, ia mengakui anggaran tersebut masih belum mencukupi sehingga Dinas Kesehatan telah mengusulkan penambahan melalui Perubahan APBD.
“Anggarannya sudah ada, hanya setelah kami akumulasi ternyata masih kurang. Karena itu kami ajukan penambahan pada APBD Perubahan,” ujarnya.
Ia berharap proses penyusunan regulasi dapat rampung pada Juli 2026 sehingga usulan pembayaran insentif bisa diajukan pada Agustus mendatang.
“Mudah-mudahan regulasinya selesai bulan Juli sehingga Agustus sudah bisa kami ajukan,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.






